Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2003
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut : 1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Cukup jelas
Ayat (1) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara nasional yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dalam satu tahun anggaran yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Khusus untuk penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri, juga memperhatikan pertimbangan Menteri Luar Negeri. Ayat (2) Formasi untuk suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah bagi : a.Propinsi ditetapkan oleh Gubernur; b.Kabupaten ditetapkan oleh Bupati; dan c.Kota ditetapkan oleh Walikota. Ayat (3) Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Usul pengajuan Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah. Gubernur dalam mengajukan usul formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah dibuat secara kolektif dengan merinci jumlah formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi yang bersangkutan sesuai dengan yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota. Dengan demikian, Gubernur tidak dapat mengubah jumlah usul formasi yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4332
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)