1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
6.SKPD yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan adalah Dinas Pasar, Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Hulu Sungai Utara atau dengan nama lainnya.
7.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, baik yang berbentuk badan hukum ataupun tidak badan hukum, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, yang meliputi antara lain jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus selter, stasiun 5 Perda Kab.HSU Tahun 2016 No.7 ttg Kebersihan dan Keindahan Lingkungan kereta api, tempat olah raga, tempat pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
10.Fasilitas Sosial adalah Fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
11.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
12.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang ada di Daerah.
13.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
14.Tempat Sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan dan digunakan oleh penghasil sampah.
15.Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau partisipasi masyarakat untuk menampung sampah buangan dari masyarakat.
16.Tempat Pembuangan/Pemprosesan Sampah Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat untuk menampung atau memusnahkan atau mengolah sampah.
17.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
18.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
19.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
20.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
21.Ruang Milik Jalan adalah terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu, di luar daerah manfaat jalan.
22.Ruang Manfaat Jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
23.Jalur hijau adalah setiap jalur, tanah yang terbuka tanpa bangunan yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan.
24.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
25.Bahu Jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan. 6 Perda Kab.HSU Tahun 2016 No.7 ttg Kebersihan dan Keindahan Lingkungan
26.Median jalan adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga akan meningkatkan keselamatan berlalu-lintas.
27.Pulau jalan atau pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.
28.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
29.Brandgang adalah jalan kecil dan saluran air di antara petak bangunan.
30.Riol adalah saluran digunakan untuk pembuangan air kotor atau limbah rumah tangga, dan lain sebagainya.
31.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhan tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.