DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008

Nomor
5
Tahun
2008
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Ruang lingkup Peraturan Menteri memuat: a. ketentuan umum, yang terdiri dari tujuan, fungsi, manfaat, dan tipologi ruang terbuka hijau; b. ketentuan teknis yang meliputi penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan; c. prosedur perencanaan dan peran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…