1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaran urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat daerah Kabupaten.
4.Bupati adalah Bupati Bireuen.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
6.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat DaerahKabupaten Bireuen.
7.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris DaerahKabupaten Bireuen.
8.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
9.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
10.Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
11.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah.
13.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumberdari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
14.Dana Alokasi umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
15.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
16.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam priode tahun anggaran berkenaan.
17.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
18.Pinjaman Daerah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19.Utang Daerah yang selanjutnya disebut utang adalahjumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
20.Pemberian pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik daerah, Koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
21.Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
22.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat kabupaten sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan tekhnologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
23.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
24.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (Satu) Periode Anggaran.
25.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan perturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
26.Qanun Kabupaten Bireuen yang selanjutnya disebut Qanun adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen.
27.Urusan Pemerintahan wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
28.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oelh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
29.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.
30.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistemyang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memmpunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
31.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Bireuen yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
32.Unit SKPK adalah bagian SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
33.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
34.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.