2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tcntang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tent.ang Sistem Pcrcncanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ctiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnng Nomor 11 Tabun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 6573); Mcngingat r Ci Dipindai dengan CamScanner
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tcntang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 I) sebagaimana telah diubah beberapa knli tcrakhlr dcngan Undang-Undang Nomor 11 Tuhun '.lUlO tcntang Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tombahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :.!022 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintn.h Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana tela.h diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Peruba.han alas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); , Dipindai dengan CamScanner
11.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tehun 2009 tentang Bantuan Kcuangan Partai Politik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahnn Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 49 '2), sebagaimana tclah diubah bcbcrapa kah tcrakhir dcngan Pcraturan Pcmcrintoh Nomor Tahun 2018 tentang Perubahon Kcdua atas Pcraturan Pcmcrintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik [l.ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor I, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); l:l. Peraturan Pcmcrintah Nomor 7 J Tahun 20HJ tentang Stander Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 6057);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); Dipindai dengan CamScanner ..
16.Peraturan Pernerintuh Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpubllk Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17.Peraturan Pernerintnh Nomor 13 Tahun 2019 tcntung Laporan dun Evaluasi Pcnyclenggaraan l'cmcnntah Dacruh (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6323);
18.Pcraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tcntang Pcdoman Pengelolaan Investasi Perncrintah Daerah (Bcrila Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 1 Y. Peraturan Menteri lJalam Ncgcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbcntukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20.Peraturarr Mcnteri Dala.m Ncgcri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pcngelompokan Kemampuan Kcuangan Daerab serta Pela.ksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tcntang Tata Cara Pcnghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Belita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Dipindai dengan CamScanner Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan alas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tcntang Tata Cara Pcnghitungan, Penganggaran Dalam Anggamn Pendapetan dan Hclanja Dacroh, dan Tcrtib Admlnistrasi Pcngajuan, Pcnyaluran, dan Laporan l'ertunggungjnwaban Pcnggunaan Bantuan Kcuongan Portal Politlk (Serita Negara Republik Indonesia Tohun 2020 Nomor 1777);
22.Pcruturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 77 Tahun 2020 tcntang Pecloman Tcknis Pengclolaan Kcunngan Dacra (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1871);
23.Pcraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 9 Tahun 2021 tcntang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Bclania Dacrah, Ranco.ngan Peraturan Uaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Dacrah tentang Penjabaran Anggaran Pcndapatan don Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kcpala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaro.n Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tcntang Pcdoman Pcnyusunan Anggarcu1 Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
25.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangnn Daerah (Lcmbaran Daerah Kota Bima Tahun 2022 Nomor 243, Tambahan Lcrnbaran Daerah Kota Blma Nomor 111); Dipindai dengan CamScanner APBD terdiri atas pendapetan daerah, belanja daerah, dan pembiayann daerah. Pasal 2
1.Oaerah adalah Kota Bima.
2.Wali Kota adalah Wall Kola Bima.
3.Pemcrintah Oaerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem.impin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah olonom.
4.0f>wan Perwakilan Rakyat Daerah yang se1anjutnye disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah Kota Bima.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah yang sclanjutnya disingkat APBD adalah rencana kc uangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraniran daerah.
6.Nomor Register yang sclanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Pcrda yang dikeluarkan pcmerintah dacrah sebelum dilakukannya penetapan dan pcngundangan.
7.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Serita Dae rah. Dalarn Pcraturan Daerah ini yang dimaksuJ dengan: Pasal 1