Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Mengingat MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG TATACARAPENGGUNAANTENAGAKERJA ASING.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA wajib:
Dalam hal permohonan RPTKAoleh Pemberi Kerja TKA berbadan hukum untuk pekerjaan yang menjadi program prioritas nasional, Dirjen atau Direktur menerbitkan pengesahan RPTKAdalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah memenuhi persyaratan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.