Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING MENTERIKETENAGAKERJAAN SA.LIN,'A'N"
RPTKA untuk pekerjaan bersifat semen tara diberikan untuk:
Pemberi kerja TKA yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan TKI dalam rangka alih teknologi dan keahlian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dirjen. Pasa166 Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA pada jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di Indonesia wajib memiliki IMTAsejak tanggal diterbitkan keputusan pengesahan pendirian darr/ atau perubahan dari instansi yang berwenang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)