Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan
Pengawasan Intern di Kementerian bertujuan untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan Kementerian dengan cara sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, dan proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi di Kementerian.
BAB III
Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan melalui:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Auditor dan / atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal berwenang untuk:
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan I atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), bertugas sebagai quality assurance (penjaminan kualitas) dan sebagai konsultan Pengawasan Intern di Kementerian. Pasa19
Pemantauanj monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi:
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern di Kementerian, Auditor darr/ atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi Kode Etik APIP dan Standar Audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Petunjuk Pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Petunjuk Pelaksanaan Reviu RKA-KjL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi terhadap SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diatur dengan Keputusan Inspektur Jenderal.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)