Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAANTENTANG SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIANKETENAGAKERJAAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
BAB II
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedornan dalam penyusunan laporan oleh seluruh Unit Kerja Pusat di Kernenterian.
Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja, bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta sebagai bahan penetapan kebijakan yang akan datang.
BAB III
Penanggung jawab Laporan Pelaksanaan Tugas diatur sebagai berikut:
Waktu penyampaian laporan diatur sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)