Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kernen terian Ketenagakerj aan; Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman mekanisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan cara yang pasti, baku, dan standar yang mengikat bagi seluruh unit eselon I di Kementerian Ketenagakerjaan; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGANUNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN SERTA PEMBENTUKAN RANCANGANPERATURAN MENTERI Dr KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TENTANG NOMOR 8 TAHUN 2015 PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN SA.LIN'AN
BAB II
Menetapkan MEMUTUSKAN:
BAB I
Pemrakarsa dapat mengajukan usul persiapan pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah berdasarkan:
Format usulan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)