DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara, tarif layanan, tarif layana medis, Tarif layanan rawat inap, Tarif layanan rawat jalan reguler, Tarif layanan penunjang , Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi , Tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan, Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan, Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…