Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021
- Nomor
- 117/PMK.07/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pedoman pemantauan perkembangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pinjaman daerah serta menetapkan batas maksimal pinjaman daerah;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing- masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022.
BAB IV
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)