Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014
- Nomor
- 145/PMK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.965 2 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan setelah pembayaran Bea Keluar.
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.