Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2011
- Nomor
- 148/PMK.04/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluar atas barang ekspor tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Eksportir wajib menyimpan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan/atau hasil cetak Pemberitahuan Pabean Ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.559 10 Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)