DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020

Nomor
28/PMK.03/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Ketentuan mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampa1 dengan Masa Pajak September 2020. Diatur pula mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…