c.Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari SPM-LS melalui Bendahara Pengeluaran. SPM-LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran pemotongan pajak kepada pihak terbayar dilakukan pada saat penerbitan SPM. Oleh karen a itu, pelaksanaan pembayaran dilakukan atas netto berdasarkan daftar yang sudah dibuat. Demikian juga penyetoran atas sisa SPM-LS Bendahara Pengeluaran ke Rekening Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dengan menggunakan SSPB sebesar nilai netto. Hal tersebut apabila terjadi setelah waktu tertentu pihak yang berhak tidak mengambil uang dimaksud. Pembukuan atas bukti pembayaran dan SSPB dilakukan sebagai berikut: 1) Sebesar tanda terimaj'bukti pembayaran dibukukan dalam: a) Buku Kas Umum pada sisi pengeluaran (kredit); b) Buku Pembantu Kas Tunai/Buku Pembantu Kas Bank pada sisi pengeluaran (kredit); c) Buku Pembantu LS-Bendahara pada sisi pengeluaran (kredit). 2) SSPB yang dinyatakan sah dibukukan dalam: a) BKU pada sisi pengeluaran (kredit); b) Buku Pembantu Kas Tunai pada sisi pengeluaran (kredit); c) Buku Pembantu LS-Bendahara pada S1S1 pengeluaran (kredit).
d.Aktivitas lainnya berupa pertambahan kas diluar aktivitas tersebut diatas. LPJ menyajikan informasi antara lain:
1.keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan/ pengurangan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu; D. LPJ LPJ atas pengelolaan keuangan sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan,dikarenakan laporan:
1.merupakan informasi antara pemberi dan penerima sumber daya sehingga tercipta komunikasi 2 (dua) arah yang posisi akhir dalam penggunaan sumber daya yang dipertanggungjawabkan;
2.memberikan informasi kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan anggaran yang telah ditetapkan;
3.memberikan informasi kesesuaian antara pencatatan dengan sumber daya yang dikelola bendahara pengeluaran; 4.' memberikan informasi tambahan atas perbedaan antara pencatatan akuntansi dan pencatatan yang dilakukan bendahara secara pembukuan;
5.memberikan informasi tambahan jika terdapat perbedaan antara dengan keadaan fisik sumber daya yang dikelolaoleh bendahara. Pada dasarnya Bendahara wajib membukukan dan mempertanggung jawabkan seluruh uang yang diterima. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan adanya penerimaan Bendahara Pengeluaran Pembantu diluar aktivitas tersebut diatas, pembukuan dilakukan sebagai berikut: 1) Bukti penerimaan lainnya dibukukan dalam: a) BKUpada sisi penerimaan (debet); b) Buku Pembantu Kas pada sisi penerimaan (debet); c) Buku Pembantu lain-lain pada sisi penerimaan (debet). 2) Pengeluaran dengan menyetor ke kas Negara menggunakan blanko SSBPyang merupakan setoran atas peneriman lain- lain dibukukan dalam: a) BKUpada sisi Pengeluaran (kredit); b) Buku Pembantu Kas pada sisi Pengeluaran (kredit); c) Buku Pembantu lain-lain pada sisi Pengeluaran (kredit). G. Format LPJ
1.Laporan Bendahara Penerimaan sebagaiinana tercantum dalam Format 9A.
2.Laporan Bendaharan Pengeluaran Pembantu sebagaimana tercantum dalam Format 9B. F. Penyampaian LPJ LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran disampaikan kepada:
1.Kepala KPPNSatker yang bersangkutan;
2.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
3.PAcq. Sekretaris .Jenderal, Biro Keuangan
4.Kepala Satker yang bersangkutan. Penyusunan dan penyampaian LPJ dilaksanakan pada setiap akhir bulan dan dikirimkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, sedangkan untuk BPP dikirimkan melalui BP paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya masing-masing dilampiri rekening koran dari bank/ pos bulan berkenaan. E. Tata Cara Penyusunan LPJ LPJ Bendahara disusun berdasarkan BKU,Buku-Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah direkonsiliasi dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/UAKPA.Sedangkan untuk LPJ Bendahara Pengeluaran merupakan gabungan dari satu atau lebih LPJ-BPPdengan LPJ Bendahara Pengeluaran itu sendiri. LPJ BPPjuga disusun berdasarkan BKU, Buku-buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran.
2.keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/ pos;
3.hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan Akuntansi Kuasa Pengguna Anggarari/ UAKPA;
4.penjelasan atas selisih, antara saldo buku dan saldo kas (jika ada). Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi ketenagakerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri dan luar negeri. A. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
1.Surat Tugas
a.Perjalanan dinas digolongkanmenjadi: 1) Perjalanan dinas yang melewatibatas kota; dan 2) Perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota. Perjalanan dinas yang melewati batas kota dan perjalanan dinas dalam kota harus diterbitkan Surat Tugas sebagaimana tercantum dalam contoh Format lOA yang merupakan dasar menerbitkan SPD sebagaimana tercantum dalam contoh Format lOB. Sedangkan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa menerbitkan SPD dan pembebanan biaya perjalanan dinas dicantumkan dalam Surat Tugas.
b.Kewenanganpenerbitan Surat Tugas perjalanan dinas: 1) Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Menteri/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Surat Tugas ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. 2) Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Surat Tugas ditandatangani oleh Pejabat Pimpiman Tinggiyang bersangkutan. 3) Perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana SPD dalam lingkup unit Eselon II/setingkat Unit Eselon II, Surat Tugas ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan. 4) Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala UPT-P di daerah, Surat Tugas ditandatangani oleh Kepala UPT-P yang bersangkutan. BABVI PERJALANANDINAS 5) Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala Satker, Surat Tugas ditandatangani oleh Atasan Langsung Kepala Satker yang bersangkutan. 6) Perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana SPD pada satuan kerja, Surat Tugas ditandatangani oleh Kepala Satker yang bersangkutan.
c.Pejabat penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain diluar Pejabat Negara/PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)untuk melakukan perjalanan dinas.
d.Surat Tugas mencantumkan hal-hal sebagai berikut: 1) Dasar Penugasan; 2) PemberiTugas; 3) Pe1aksanaTugas; 4) Waktu Pelaksanaan Tugas; 5) Tempat Pelaksanaan Tugas; 6) Pembebanan Biaya.
e.Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya perjalanan dinas dan alat 'transpot yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.
2.Biaya Perjalanan Dinas
a.Komponenperjalanan dinas terdiri dari: 1) uang harlan; 2) biaya transport; 3) hiaya penginapan; 4) uang representasi dapat diberikan untuk Menteri dan para Pejabat PimpinanTinggidi Kementerian; 5) sewa kendaraan dalam kota dapat diberikan untuk Menteri.
b.Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan diberikan hiaya sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan standar biaya yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dibayarkan secara lumpsum. paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum perjalanan dinas dilaksanakan.
e.Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme UP danj'atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
3.Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
a.Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas: 1) Surat tugas yang sah dari atasan pelaksana SPD. 2) SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas. 3) Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran mada transportasi lainnya. 4) Daftar pengeluaran riil sebagaimana tercantum dalarn cantoh Format 11. 5) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalarn kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan. 6) Bukti pembayaran hotel atau tempat penginap lainnya. negara tingkat melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan ditentukan oleh KPA sesuai dengan pendidikanjkepatutan/tugas yang bersangkutan.
d.Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana SPD
c.Perjalanan dinas digolongkan dalam 3 (tiga)tingkat, yaitu: 1) Tingkat A untuk Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya, serta Pejabat setingkat lainnya. 2) Tingkat B untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat setingkat lainnya. 3) Tingkat C untuk Pejabat AdministratorjPNS Golongan IV, Pejabat Pengawas/PNS Golongan III dan PNS Golongan II serta PNS Golongan 1. Penyetaraan tingkat perjalanan dinas untuk PPPK yang , j , B. Perjalanan Dinas Luar Negeri
1.Kewenanganpenerbitan Surat Tugas perjalanan dinas:
a.Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Menteri dan Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya, Surat Tugas ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
b.Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat TinggiPratama, Surat Tugas ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Utama yang bersangkutan.
c.Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit Eselon II/setingkat Unit Eselon II, Surat Tugas ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama yang bersangkutan.
d.Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala UPf-P di daerah, Surat Tugas ditandatangani oleh Kepala UPT-P yang bersangkutan.
e.Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala Satker, Surat Tugas ditandatangani oleh Atasan Langsung Kepala Satker yang bersangkutan.
f.Perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana SPD pada Satker, Surat Tugas ditandatangani oleh Kepala Satker yang bersangkutan, Menteri, PNS, dan PPPK yang ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus memperoleh ijin dari Presiden atau Pejabat yang ditunjukberdasarkan Surat Tugas dan Surat Ijin dan PPKmenerbitkan SPD.
b.Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
c.Biaya transport kepulangan pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transport kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transport kepulangan.
3.Klasifikasitransportasi masing-masing golongan:
a.ModaTransportasi Udara terdiri dari: 1) Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A dan GolonganB; 2) Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D dan apabila lama perjalannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak tennasuk transit) dapat diberikan KlasifikasiBusiness.
b.Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bisnis untuk semua golongan.
4.Komponenperjalanan dinas terdiri dari:
a.uang harian, yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal;
b.biaya transpor~ termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka perjalanan dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
c.uang representasi diberikan bagi ketua delegasi.
5.Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas:
a.Surat tugas dari pejabat yang berwenang;
b.Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, sebagai ijin prinsip perjalanan dinas ke luar negeri;
c.Surat Perintah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
c.Golongan C, untuk PNS golongan Ill/ c sampai golongan IV/b; dan
d.Golongan D, untuk PNSyang dimaksud pada golongan B dan C.
2.Perjalanan dinas dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, terdiri dari:
a.Golongan A, untuk Menteri/setara Menteri, Pejabat Pimpinan TinggiUtama, dan Pimpinan TinggiMadya;
b.Golongan B, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/PNS golonganIV/ c ke atas; C. Pembatalan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Biaya pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja bersangkutan. Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas, meliputi:
1.Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam contoh Format 12A.
2.Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam contoh Format 12B.
3.Tanda bukti besaran pengembalian biaya transport danl atau penginapan yang tidak dapat dikembalikanj refund.
d.Foto copy halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatarr/ kedatangan oleh pihak yang berwenang ditempat kedudukan/bertolak dan tempat tujuan perjalanan dinas;
e.Bukti penerimaan uang harlan sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f.Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari: 1) bukti pembelian tiket transpotasi darr/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) bording pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi.
g.Daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh;
h.Bukti pengeluaran yang sab untuk biaya penginapan;
1.Bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi danl atau dengan pernyataan riil.
6.Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. A. Pembuatan Komitmen
1.Pembuatan komitmen dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dilakukan dalam bentuk:
a.Perjanjiarr/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/ atau
b.Penetapan keputusan.
2.Bentuk perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa:
a.Bukti pembelian, digunakan untuk Pengadaan Barang/.Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,OO(sepuluh juta rupiah);
b.Kwitansi,digunakan untuk Pengadaan Barang/iJasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,OO(limapuluh juta rupiah);
c.Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/.Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,OO (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,OO(lima puluh juta rupiah);
d.Surat perjanjian, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/clasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,OO (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,OO(limapuluh juta rupiah).
3.Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluran negara antara lain untuk:
a.pe1aksanaan belanja pegawai;
b.pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola;
c.pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan;
d.belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantu an sosial. BABVII PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA B. Pencatatan Komitmen Perjanjiarr/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM- LS, PPK mencatat perjanjianj'kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh DJPB pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang memuat data:
1.nama dan kode Satker serta uraian fungsi/ subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan;
2.nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA;
3.nom or, tanggal, dan nilai perjanjian Zkontrak yang dibuat oleh Satker;
4.uraian pekerjaan yang diperjanjikan;
5.data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjianj'kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran;
6.jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan;
7.ketentuan sanksi apabila dipersyaratkan;
8.addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan.
9.cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
a.sekaligus (nilai .... rencana bulan ....); atau
b.secara bertahap (nilai .... rencana bulan ....). Data perjanjian/ kontrak dan ADK disampaikan kepada KPPNsecara langsung atau melalui e-mail paling lambat 5 (lima)hari kerja setelah ditandatanganinya peIjanjian/kontrak. C. MekanismePenyelesaianTagihan dan Penerbitan SPP
1.Pengajuan Tagihan
a.Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan Iatau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBNdiajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPKberdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran,
b.Pelaksanaan pembayaran tagihan dilakukan dengan pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaranj pihak lainnya.
c.Dalam hal pembayaran LS tidak dapat dilakukan maka pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP.
d.Pembayaran LSditujukan kepada: 1) Penyediabarang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; 2) Bendahara Pengeluarari/ pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
e.Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan berdasarkan: 1) perjanjian/kontrak; 2) Rerferensi bank yang menunjukan nama dan nomor rekening penyedia barang/ jasa; 3) Berita Acara PenyelesaianPekerjaan; 4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaarr/Barang; 5) bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; 6) Berita Acara Pembayaran; 7) kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barangfjasa dan PPKsebagaimana tercantum dalam contoh Format 13; 8) faktur Pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP)yang telah ditandatangani oleh wajib pajak/Bendahara Pengeluaran; 9) jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 10) dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalarri/Iuar negeri.
f.Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluarari/ pihak lain, meliputi: 1) surat keputusan; 2) surat tugasj'surat perjalanan dinas; 3) daftar penerimaan pembayaran; 4) dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.Pembayaran untuk pengadaan barangjjasa berlaku ketentuan: 1) tidak boleh dilakukan sebelum barangjjasa diterima; 2) pengadaan barangfjasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran dapat dilakukan setelah penyedia menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan dan dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada KepalaKPPNuntuk mencairkan jaminan.
h.Pengajuan tagihan atas pengadaan barangjjasa danj atau pelaksanaan kegiatan diajukan oleh penerima hak dengan surat tagihan kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara.
1.PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak tagih untuk mengajukan tagihan apabila 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih belum mengajukan surat tagihan. J. Penerima hak tagih harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
k.Timbulnya hak tagih kepada negara didasarkan atas: 1) Berita Acara KemajuanPekerjaan; 2) Berita Acara PenyelesaianPekerjaan; 3) Berita Acara Serah TerimaPekerjaarr/Barang; 4) Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan.
1.PPK menolakjmengembalikan tagihan secara tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima surat tagihan, apabila dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar.
2.MekanismePenerbitan SPP-LS Kelengkapanpenerbitan SPP-LS,antara lain:
a.Pembayaran Gaji Induk 1) daftar gaji, rekapitulasi daftar gajidan halaman luar daftar; 2) gaji yang ditandatangani oleh PPABP, bendahara pengeluaran, dan KPAjPPK; 3) daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani PPABP; 4) daftar perubahan potongan; 5) daftar penerimaan gaji bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan secara langsung pada rekening masing-masing pegawai; 6) foto copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/ pejabat yang berwenang.; 7) ADKterkait dengan perubahan data pegawai; 8) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; 9) Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSPPPh) Pasal 21.
b.Pembayaran Gaji Susulan 1) Gaji susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk, dilengkapi dengan: a) daftar gaji susulan, rekapitulasi daftar gaji susulan, dan halaman luar daftar gaji susulan yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK; b) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; c) Foto copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/ pejabat yang berwenang. d) ADKterkait dengan perubahan data pegawai; e) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; f) SSP PPh Pasal 21. 2) Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaJl pegawai yang bersangkutan masuk dalam Gaji induk, dilengkapi dengan: a) daftar gaji susulan, rekapitulasi daftar gaji susulan, dan halaman luar daftar gaji susulan yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK; b) daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; c) ADKterkait dengan perubahan data pegawai; d) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; e) SSP PPh Pasal 21. 5) Surat keterangan kematian /visum dari.camat atau rumah sakit; 6) ADKterkait dengan perubahan data pegawai. 7) ADK perhitungan pembayaran belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai. tunjangan
c.SPP-LSuntuk pembayaran Kekurangan Gaji 1) daftar kekurangan gaji, rekapitulasi daftar kekurangan gaji, dan halaman luar daftar kekurangan gaji yang ditandatangani PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK; 2) daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; 3) Foto copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang. 4) ADKterkait dengan perubahan data pegawai; 5) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; 6) SSP PPh Pasal 21.
d.Pembayaran Uang Duka Wafat/Tewas 1) Daftar perhitungan uang duka wafat/fewas, rekapitulasi daftar uang duka wafat/tewas dan halaman luar daftar uang duka wafat/tewas yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK. 2) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani PPABP. 3) SK Pemberian uang duka wafat/ tewas dari pejabat yang berwenang. 4) Surat keterangan dan permintaan kematianyuang duka wafat/tewas,
e.Pembayaran Terusan Penghasilan Gaji 1) Daftar perhitungan terusan penghasilan gaji, rekapitulasi daftar terusan penghasilan gaji, dan halaman luar daftar terusan penghasilan gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK. 2) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP. 3) Foto copy dokurnen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/ pejabat yang berwenang berupa surat keterangan kematian dari camat atau visum rumah sakit untuk pembayaran pertama kali. 4) ADKterkait dengan perubahan data pegawai. 5) ADK perhitungan pembayaran belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai. 6) SSP PPh Pasal 21.
f.Pembayaran Uang Muka Gaji 1) Daftar perhitungan uang muka gaji, rekapitulasi daftar uang muka gaji, dan halaman luar daftar uang muka gaji yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK. 2) Foto copy dokumen pendulrung yang te1ah dilegalisasi oleh Kepala Satker/ pejabat yang berwenang. 3) ADKterkait dengan perubahan data pegawai. 4) ADK perhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai.
g.Pembayaran Uang Lembur 1) Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Daftar Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK. 2) Surat perintah kerja lembur. 3) Daftar hadir kerja selama 1 (satu) bulan. 4) Daftar hadir lembur. 5) SSP PPh Pasal 21.
h.Pembayaran Uang Makan 1) Daftar Perhitungan Uang Makan yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK; 2) SSP PPh Pasal 21.
i.Pembayaran Honorarium TetapjVakasi dilengkapi dengan: 1) Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP)yang ditandatangani KPA. 2) SPP dan ADKSPP. 3) Daftar Perhitungan Honorarium/Vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPAjPPK. 4) SK dari Pejabat yang berwenang. 5) SSP PPh Pasal 21. 6) SPTJM.
j.Pembayaran Honorarium 1) Surat keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA. 2) Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPAjPPKdan Bendahara Pengeluaran. 3) SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. 4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilampirkan pada awal pembayaran dan pada saat terjadi perubahan surat keputusan.
k.Pembayaran Langganan Daya dan Jasa Dilengkapi Dengan Dokumen Pendukung Berupa Surat Tagihan Penggunaan Daya dan Jasa Yang Sah.
1.Pembayaran Perjalanan Dinas 1) Perjalanan Dinas yang belum dilaksanakan: a) Surat tugasyang ditandatangani KPA. 2) Perjalanan Oinas yang sudah dilaksanakan: a) Surat tugas yang ditandatangani KPA. b) Oaftar nominatif perjalanan dinas ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan, meliputi: 1) nama; 2) pangkat/ golongan; 3) tujuan; 4) tanggal keberangkatan; 5) lama perjalanan dinas; dan 6) biaya yang diperlukan. c) Ookumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan mengenai perjalanan dinas.
m.Pembayaran Pengadaan Tanah 1) Oaftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing- masing penerima. 2) Foto copy bukti kepemilikan tanah. 3) Bukti pembayararr/kuitansi. 4) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB)tahun transaksi. 5) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan. 1) nama; 2) pangkat/ golongan; 3) tujuan; 4) tanggal keberangkatan; I 5) lama perjalanan dinas; dani 6) biaya yang diperlukan. b) Oaftar nominatif perjalanan dinas ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas, meliputi: 6) Pernyataan dari Pengadilan Negeriyang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Negeritersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa. 7) Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pengadilan Negeriyang menampung uang titipan tersebut merupakan RekeningPemerintah Lainnya, dalam hal tanah sengketa. 8) Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah. 9) SSP PPh Pasal 21 final atas pelepasan hak. 10)Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan). 11)Dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah.
n.Pembayaran Pengadaan Barang/ Jasa atas Beban Belanja Barang dan Belanja Modal 1) Bukti perjanjianj'kontrak. 2) Referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/ jasa. 3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan. 4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaari/Barang. 5) Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan. 6) Berita Acara Pembayaran. 7) Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK. 8) Faktur Pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP)yang telah ditandatangani oleh wajib pajak/Bendahara Pengeluaran. 9) Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.
d.Berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy), Bendahara Pengeluaran atau BPP melakukan: 1) Pengujian atas SPBy, meliputi: a) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b) pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: 1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; 2) nilai tagihan yang harus dibayar; 3) jadwal waktu pembayaran; dan 10)Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalarri/Iuar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/Iuar anegeri bersangkutan.
3.Mekanisme Penerbitan SPP-UP/GUP/GUPNihil
a.Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun, Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP kepada PPK yang dilengkapi dengan perhitungan besaran UP.
b.SPP-UP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran.
c.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy)yang disetujui dan ditandatangani oleh PPKatas nama KPAsebagaimana tercantum dalam contoh Format 14, dengan dilampiri dengan bukti pengeluaran: 1) kultansiybukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; serta 2) nota/bukti penerrmaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK. Dalam hal penyedia barangfjasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian, Bendahara Pengeluaran atau BPP membuat kuitansi sebagaimana tercantum dalam contoh Format 15. 4) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; c) pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara .spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barangfjasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjianj'kontrak; dan d) pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). 2) Pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara.
e.Pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran atas uang muka kerja harus dilampiri: 1) rencana pelaksanaan kegiatan / pembayaran; 2) rincian kebutuhan dana; dan 3) batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja,
f.BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran.
g.Bendahara Pengeluaran menyampaikan bukti pengeluaran kepada PPK untuk pembuatan dan penerbitan SPP-GU/ GUP Nihil.
h.Penerbitan SPP-GUPjGUP Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: 1) daftar rind an permintaan pembayaran; 2) bukti pengeluaran sebagai berikut: a) kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP); serta b) notaj'bukti penerimaan barangfjasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK. 3) SSP yang telah dikonfirmasi KPPN;dan 4) perjanjiarr/kontrak beserta faktur pajak untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak.
4.Mekanisme Penerbitan SPP-TUP/ PTUP
a.PPK menerbitkan SPP-TVP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; 2) surat pernyataan dari KPA/PPK yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a) digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan b) tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. 3) Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TVPdari Kepala KPPN.
b.Pertanggungjawaban atas TVP, PPK menerbitkan SPP-PTVP dilengkapi dokumen pendukung, sebagai berikut: 1) Daftar rincian permintaan pembayaran sebagaimana tercantum dalam contoh Format 16. 2) Bukti pengeluaran sebagai berikut: a) kuitansij bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; b) nota/ bukti penerimaan barangfjasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK;serta c) SSP yang telah dikonfirmasi I\PPN.
c.SPP-TVPdisampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima persetujuan TVPdari Kepala KPPN.
d.SPP-PTUPdisampaikan kepada PPSPMpaling lambat 5 (lima)hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.
1.SPP-GUP/GUP Nihildisampaikan kepada PPSPMpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. A. Mekanisme Pengujian SPP dan Penerbitan SPM
1.PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta keabsahan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA/PPK.
2.Pengujian terhadap SPP beserta keabsahan dokumen pendukung, meliputi:
a.Kelengkapan dokumen pendukung SPP.
b.Kesesuaian tanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan KPA/PPK.
c.Kebenaran pengisian format SPP.
d.Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker.
e.Pengujian kode BAS termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode akun (6 digit) dengan uraiannya;
f.Ketersediaan pagu sesuai BAS (Bagan Akun Standar) pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; Kebenaran formal dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratanj'kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
g.Kebenaran formal dokumen/ surat bukti yang menjadi persyaratarr/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/ jasa.
h.Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/ surat keputusan.
i.Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih. J. Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara.
k.Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
3.Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM- UP/TUP/GUP/PTUP/LS oleh PPSPMsebagai berikut:
a.untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja;
b.untuk SPP-GUPdiselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja;
c.untuk SPP-PTUPdiselesaikan paling lambat 3 (tiga)hari kerja;
d.untuk SPP-LSdiselesaikan paling lambat 5 (lima)hari kerja.
4.Dalam hal PPSPM menolak/rnengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, maka PPSPM hams menyatakan secara tertulis alas an penolakarr/ pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
5.Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPMdisimpan oleh PPSPM.
6.Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
7.Penerbitan SPM oleh PPSPMdilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
8.SPM yang diterbitkan me1alui sistem aplikasi memuat Personil Identification Number (PIN)PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADKSPMdari penerbit SPMyang sah.
9.Dalam penerbitan SPM melalui sistem aplikasi, PPSPM bertanggungjawab atas:
a.keamanan data pada aplikasi SPM;
b.kebenaran SPM dan kesesuaian an tara data pada SPM dengan data pada ADKSPM;dan
c.penggunaan PINpada ADKSPM.
10.PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUP/GUP/GUP Nihil/PTUP/LS dalam rangkap 2 (dua) beserta ADKSPMkepada KPPN.
11.Penyampaian SPM-UP/TUP/LS/GUP diatur sebagai berikut:
a.Penyampaian SPM-UP dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA yang menyatakan bahwa UP tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dengan pembayaran langsung (LS)sebagaimana tercantum dalam contoh Format 17.
b.Penyampaian SPM-TUP dilampiri dengan Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN. B. Mekanisme Pembayaran Dengan UP dan TUP
1.Mekanisme Pembayaran dengan UP
a.UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan mernbiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui meknisme pembayaran LS.
b.UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving) .
c.Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
c.Penyampaian SPM-LS dilampiri SSP dari/atau bukti setor lainnyadan/ atau daftar nominatif untuk lebih dari '1 (satu) penerima.
d.Penyampaian SPM-GUPdilampiri SSP.
12.Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjianj'kontrak, juga dilampiri:
a.asli suratjaminan uang muka; .b. asli surat kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka;
c.asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.
13.Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak.
14.PPSPMmenyampaikan SPM kepada KPPNpaling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
15.SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 merupakan hari libur / dinyatakan libur penyampaian SPMdilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggall5.
16.Penyampaian SPM kepada KPPNdilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPAdengan menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS).
f.UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: 1) belanja barang; 2) belanja modal; 3) belanja lain-lain.
g.Bendahara Pengeluaran dapat melakukan penggantian (revolving) UP yang telah dipergunakan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA.
h.Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPNharus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
1.Setiap BPP dapat mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50 % (limapuluh persen). J. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA. Direktur . JenderalKeuangancq.persetujuan Menteri Perbendaharaan.
e.Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp50.000.000,- (limapuluhjuta rupiah). 1) kwitansi; 2) faktur barang; 3) faktur standar pajak dan SSP bila kena pajak; 4) tanda terima barang dari salah satu panitia penerima hasil pekerjaarr/barang. Pengecualian melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1)sampai dengan angka 4) untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
d.Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran/B'PP kepada 1 (satu) penerima/penyedla barangfjasadapat melebihi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat
k.Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf j belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN maka memotong UP sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
1.Pemotongan dana UP sebagaimana dimaksud dalam huruf k dilakukan dengan cara Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPAuntuk memperhitungkan potongan UP dalam SPMdanjatau menyetorkan ke kas negara.
m.Apabila dalam 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf I KPA tidak memperhitungkan potongan UP dalam SPM danj atau menyetorkan ke kas Negara maka Kepala KPPN memotong UP sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPMdanj atau menyetorkan ke kas negara.
n.Apabila setelah surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf m KPA melakukan penyetoran UP danjatau memperhitungkan potongan UP dalam pengajuan SPM-GUP, Kepala KPPNmelakukan pengawasan UP.
o.KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
p.UP diberikan paling banyak: 1) Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jems belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); 2) Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pagu jems belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah); 3) Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) -untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah); , 4) Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
q.Kepala Kanwil DJPB atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan UP melalui besaran sebagaimana dimaksud dalam huruf p dengan mempertimbangkan: 1) frekuensi pengantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; 2) perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
2.Mekanisme Pembayaran dengan TUP
a.KPAdapat mengajukarr TUP kepada Kepala KPPNdalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
b.Syarat penggunaan TUP: 1) Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; 2) Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
c.KPA mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUNdisertai: 1) Rincian rencana penggunaan TUP; 2) Surat pengajuan permintaan TUP sebagaimana tercantum dalam contoh Format 18.
d.Atas dasar permintaan TUP oleh KPA,Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap: 1) pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang hams dilakukan dengan pembayaran LS; 2) pengeluaran pada rmcian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA; 3) TUPsebelumnya sudah dipertanggungjawabkan selurubnya; 4) TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke kas negara.
e.Untuk pengajuan permintaan TUP yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan sebagian atau seluruh permintaan TUP melalui surat persetujuan pemberian TUP.
f.Kepala KPPN menolak permintaan TUP dalam hal pengajuan permintaan TUP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d.
g.Persetujuan atau penolakan disampaikan KPPNpaling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat pengajuan permintaan TUP diterima KPPN.
h.Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya danj'atau belum disetor, KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala KanwilDJPB.
1.Dalam hal KPAmengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan). J. TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap.
k.Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPNmenyampaikan surat teguran kepada KPA.
1.Sisa TUPyang tidak habis digunakan harus disetor ke kas negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf j.
m.Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPAmengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
n.Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud dalam huruf m dengan pertimbangan: 1) KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; C. Pembayaran Tagihan yang Bersumber dari Penggunaan PNBP
1.Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari penggunaan PNBP,dilakukan sebagai berikut:
a.Satker dapat menggunakan PNBP sesuai dengan jems dan batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sesuai yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
b.Batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan maksimum pencairan dana yang dapat dilakukan oleh Satker berkenaan.
c.Satker dapat menggunakan PNBP sebagaimana dimaksud dalam huruf a setelah PNBPdisetor ke kas negara berdasarkan konfirmasi dari KPPN.
d.Dalam hal PNBP yang ditetapkan penggunaannya secara terpusat, pembayaran dilakukan berdasarkan pagu pencairan sesuai Surat Edararr/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
e.Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBPSatker yang bersangkutan dalam DIPA.
f.Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPAdilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
2.Satker pengguna PNBPdapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBPdalam DIPAmaksimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus . juta rupiah).
3.Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada angka 2, termasuk sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran 2) pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam angka 1) disampaikan KPA melalui surat pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya sebagaimana tercantum dalam contoh Format 19. MP Maksimum Pencairan. PPP Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. JS Jumlah Setoran. JPS Jumlah Pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan. [ MP = (PPP x JS) I
4.Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP).
5.Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UPITUP yang berasal dari Rupiah Murni.
6.Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh MP dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu per duabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
7.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dilakukan untuk Satker pengguna PNBP:
a.yang telah memperoleh MP dana PNBPnamun belum mencapai 1/12 (satu per duabelas) dari pagu dana PNBPpada DIPA;atau
b.yang belum memperoleh pagu pencairan sebagiamana dimaksud angka 1 huruf d.
8.Penggantian UP atas pemberian UP sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh MP dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
9.Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satker pengguna PNBPyang telah memperoleh MPdana PNBPmelebihi UP . yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7. 10.Dana yang berasal dari. PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut: D. Pembayaran Tagihan Untuk Kegiatan Yang Bersumber Dari Pinjaman danjatau Hibah Luar Negeri
1.Penerbitan SPP, SPM dan SP2D untuk kegiatan yang sebagianj seluruhnya bersumber dari pinjaman danj atau hibah luar negeri mengikuti ketentuan mengenai kategori, porsi pembiayaan, closing date dan persetujuan pembayaran dari pemberi pinjaman danj atau hibah luar negeri sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pencairan dana pinjaman danjatau hibah luar negeri berkenaan.
2.Penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS atas tagihan berdasarkan perjanjianjkontrak dalam valuta asing (valas) danjatau pembayaran ke luar negeri mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.perjanjianjkontrak dalam valas tidak dapat dikonversi ke dalam rupiah; dan
b.pengajuan SPM disampaikan kepada KPPNKhusus Jakarta VI.
3.Penerbitan SPP-UPjTUP. SPM-UPjTUP,dan SP2D-UPjTUP menjadi beban dana Rupiah Murni.
4.Pertanggungjawaban dan penggantian dana Rupiah Murni atas SP2D-UPjTUP sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan dengan penerbitan SPP-GUPjGUP NihiljPTUP, SPM-GUPjGUP NihiljPTUP, dan SP2D-GUPjGUP NihiljPTUP yang menjadi beban Pinjaman danj atau hibah luar negeri berkenaan.
11.Sisa MP dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna PNBP dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan- kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
12.PPSPM menyampaikan SPM-UPjTUPjPTUPjGUPjGUP NihiljLS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan melampirkan:
a.dokumen pendukung SPM;
b.bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan
c.daftar perhitungan jumlah MP sebagaimana tercantum dalam Format 20.
13.KPPNmelakukan penelitian terhadap kebenaran perhitungan dalam daftar perhitungan jumlah MP sebagaimana dimaksud pada angka 12 hurufc.
5.Dalam hal terjadi penguatan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap valas yang menyebabkan alokasi dana rupiah pada DIPA melampaui sisa pinjaman danj'atau hibah luar negeri sebelum dilakukan penerbitan SPP, satker harus melakukan perhitungan danl atau konfirmasi kepada Executing Agency agar tidak terjadi pembayaran yang melampaui sisa pinjaman danl atau hibah luar negeri berkenaan.
6.Pengeluaran atas SP2D dengan sumber dana dari pinjaman danl atau hibah luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dokumen perjanjian pinjaman danl atau hibah luar negeri atau pengeluaran setelah pinjaman danl atau hibah luar negeri dinyatakan closing date dikategorikan sebagai pengeluaran ineligible.
7.Atas pengeluaran yang dikategorikan ineligible sebagaimana dimaksud pada angka 6, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan kementerian negara/Iembaga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
8.Penggantian atas pengeluaran yang dikategorikan ineligible sebagaimana dimaksud pada angka 6menjadi tanggung jawab kementerian negara/Iembaga yang bersangkutan dan harus diperhitungkan dalam revisi DIPA tahun anggaran berjalan atau dibebankan dalam DIPAtahun anggaran berikutnya.
9.Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan pencairan dana pinjaman dan/ atau hibah luar negeri diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. E. Dokumen Pendukung Penerbitan SPM
1.Pembayaran Gaji Induk dilengkapi:
a.SPPdan ADKSPP;
b.daftar Gaji, rekapitulasi daftar gaji, dan halaman luar daftar gaji yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
c.daftar perubahan data pegawaiyang ditandatangani PPABP;
d.daftar perubahan potongan;
e.daftar penerimaan gaji bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan secara langsung pada rekening masing-
2.Pembayaran Gaji Susulan:
a.Gaji susulan yang dibayarkan sebelurn gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk, dilengkapi: 1) SPPdan ADKSPP; 2) daftar gaji susulan, rekapitulasi daftar gaji susulan, dan halaman luar daftar gaji susulan yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK; 3) daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; 4) copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang meliputi SK terkait dengan pengangkatan sebagai Calon PNS/PNS, SK Mutasi PNS, SK terkait Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga, Surat atau Akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, dan SKPPsesuai peruntukannya; 5) ADKterkait dengan perubahan data pegawai; 6) ADK perhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai;
f.copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/ pejabat yang berwenang meliputi Surat Keputusan(SK)terkait dengan pengangkatan Calon PNS,SK PNS, SK Kenaikan Pangkat,Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,SKMutasi PNS,SKMenduduki Jabatan,Surat Pernyataan Melaksakan Tugas,Akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan,Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP),dan surat keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji,serta SKPemberian Uang Tunggu sesuai peruntukannya;
g.ADKterkait dengan perubahan data PNS;
h.ADKperhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai;
1.SSP PPh Pasal 21;
j.SPTJMsebagaimana tercantum dalam contoh Format 21. , perubahan data pegawai; 6) SSP PPh Pasal 21; 7) SPTJM.
3.Pembayaran Kekurangan Gaji, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.daftar kekurangan gaji, rekapitulasi daftar kekurangan gaji,dan halaman luar daftar kekurangan gaji yang ditandatangani PPABP,BendaharaPengeluaran,KPA/PPK;
c.daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
d.copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang meliputi SK terkait dengan pengangkatan sebagai Calon PNS/PNS, SK Kenaikan Pangkat, Surat Keputusarr/Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, SK Mutasi PNS,SK terkait dengan jabatan,Surat Pernyataan Melaksanakan tugas;
e.ADKterkait dengan perubahan data pegawai;
f.ADKperhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai;
g.SSP PPh Pasal 21; h.SPTJM. 7) SSP PPh Pasal 21; 8) SPTJM.
b.Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk, dilengkapi: 1) SPP dan ADKSPP; 2) daftar gaji susulan, rekapitulasi daftar gaji susulan, dan halaman luar daftar gaji susulan yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK; 3) daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; 4) ADKterkait dengan perubahan data pegawai; 5) ADK perhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai
4.Pembayaran Uang Duka Waiat/Tewas, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daitar perhitungan uang duka waiat/ tewas,rekapitulasi daitar uang duka wafat/ tewas dan halaman luar daftar uang duka wafat/tewas yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, KPA/PPK;
c.daitar perubahan data pegawai yang ditandatangani PPABP;
d.SK Pemberian uang duka wafat/tewas dari pejabat yang berwenang;
e.surat keterangan dan permintaan tunjangan kematianj'uang duka waiat/ tewas;
f.surat keterangan kernatian jvisum dari camat.atau rumah sakit;
g.ADKterkait dengan perubahan data pegawai; dan
h.ADKperhitungan pernbayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai;
1.SPTJM.
5.Pembayaran Terusan Penghasilan Gaji, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.daftar perhitungan terusan penghasilan gaji, rekapitulasi daitar terusan penghasilan gaji, dan halaman luar daftar terusan penghasilan gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
c.daitar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
d.copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kernatian dari Camat atau Visum Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;
e.ADKterkait dengan perubahan data pegawai;
f.ADKperhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai;
g.SSP PPh Pasa! 21;
h.SPTJM.
6.Pembayaran Uang Muka Gaji, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar perhitungan uang muka gaji, rekapitulasi daftar uang muka gaji, dan halaman luar daftar uang muka gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPAjPPK;
c.copydokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker j pejabat yang berwenang berupa SK Mutasi Pindah, Surat Permintaan Uang Muka Gaji, dan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga;
d.ADKterkait dengan perubahan data pegawai; dan
e.ADKperhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai;
f.SPTJM.
7.Pembayaran Uang Lembur, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.daftar pembayaran perhitungan lembur dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPAjPPK;
c.Surat perintah kerja lembur;
d.daftar hadir kerja selama 1 (satu) bulan;
e.daftar hadir lembur;
f.SSP PPh Pasal 21;
g.SPTJM.
8.Pembayaran Uang Makan, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.daftar perhitungan uang makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPAjPPK;
c.SSP PPh Pasal 21;
d.SPTJM.
9.Pembayaran Honorarium TetapjVakasi, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.daftar perhitungan honorariumjvakasi yang ditandatangani oleh PPABP,Bendahara Pengeluaran, dan KPAjPPK;
c.SK dari Pejabat yang berwenang;
d.SSP PPh Pasal 21;
e.SPTJM. 10.Pembayaran honorarium, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.surat keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA;
c.daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang.besaran honorarium dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPAjPPKdan Bendahara Pengeluaran;
d.SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran;
e.Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampirkan pada awal pembayaran dan pada saat terjadi perubahan surat keputusan;
f.SPTJM. 11.Pembayaran Langganan Daya dan .Jasa, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah.
12.Pembayaran Perjalanan Dinas, sebagai berikut:
a.Perjalanan Dinas yang belum dilaksanakan: 1) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)dan ADKSPP; 2) Surat Tugas yang ditandatangani KPA; 3) daftar nominatif perjalanan dinas ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas, meliputi: a) nama; b) pangkatj golongan; c) tujuan; d) tanggal keberangkatan; e) lama perjalanan dinas; dan 1) biaya yang diperlukan.
b.Perjalanan Dinas yang sudah dilaksanakan: 1) SPPdan ADKSPP; 2) Surat Tugas yang ditandatangani KPA; 3) daftar nominatif perjalanan dinas ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan, meliputi: a) nama; b) pangkat/ golongan; c) tujuan; d) tanggal keberangkatan; e) lama perjalanan dinas; dan f) biaya yang diperlukan. 4) dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perjalanan dinas.
c.Perjalanan dinas pindah, dilampiri: 1) SPP dan ADK SPP; 2) dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perjalanan dinas.
13.Pembayaran Pengadaan Tanah, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima;
c.foto copy bukti kepemilikan tanah;
d.bukti pembayaranj'kuitansi;
e.Surat Pernberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPI'PBB)tahun transaksi;
f.pemyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
g.pemyataan dad Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi Iokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa;
h.surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pengadilan Negeri yang menampung uang titipan tersebut merupakan rekening pemerintah lainnya, dalam hal tanah sengketa;
1.berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah;
j.SSP PPh Pasal 21 final atas pelepasan hak;
k.surat pelepasan hak adat (bila diperlukan);
1.dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah.
14.Pembayaran pengadaan barangfjasa atas beban belanja barang, belanja modal, belanja bantu an sosial, dan belanja lain-lain, dilengkapi:
a.Spp dan ADKSPP;
b.Bukti perjanjian/kontrak;
c.Referensi bank yang menunjukan nama dan nomor rekening penyedia barang/ jasa;
d.Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
e.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; .
f.bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
g.Berita Acara Pembayaran;
h.kwitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012;
i.faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani oleh wajib pajakjBendahara Pengeluaran; J. Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; danj atau
k.dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/Iuar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalamjluar negeri bersangkutan. F. Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPMdan SP2D
1.Koreksi/ralat SPP, SPM dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan:
a.perubahanjumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D;
b.sisa pagu anggaran pada DIPA/POKmenjadi minus;
c.perubahan kode bagian anggaran, unit eselon I dan Satker.
15.Pembayaran UP dan TUP, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.surat permohonan UP/TUP dari KPAkepada KPPN; . c. surat pernyataan untuk UP/TUP dari KPA;
d.rincian rencana penggunaan UP/TUP;
e.surat persetujuan dari KPPNuntuk UP/TUP;
f.surat persetujuan UP dari Kanwil DJPB untuk UP yang melampaui besaran yang sudah ditentukan;
g.SK Pejabat Perbendaharaan;
h.Joto copy DIPA/POK;
1.Berita Acara (BA)Rekon tahun yang lalu untuk pengajuan UP; J. rekening koran terakhir (khusus TUP).
16.Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (GUP) dan GUP Nihil, dilengkapi:
a.SPP dan ADKSPP;
b.daftar rincian permintaan pembayaran;
c.SPBy yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
d.kuitansi /bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP;
e.nota/bukti penerimaan barangfjasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan PPK;
f.SSP yang telah dikonfirmasi KPPN;
g.perjanjiarr/kontrak beserta faktur pajak untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak. Check list kelengkapan berkas pengujian kebenaran SPP sebagaimana tercantum dalam contoh Format 22.
2.Dalam hal diperlukan perubahan kode bagian anggaran Unit Eselon I dan Satker sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat· persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
3.Koreksij ralat SPP, SPM dan SP2D dapat dilakukan untuk:
a.memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c;
b.pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register; atau
c.koreksi/ ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana.
4.Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK.
5.Koreksr/ralat kode mata anggaran pengeluaran (Akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM.
6.Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADKyang telah diperbaiki.
7.Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan.
8.Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan.
9.Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk.
10.Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA.
11.Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet kas negara. A. Laporan Keuangan Laporan keuangan yang merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Kementerian terdiri dari:
1.Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja, yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
2.Neraca. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, ekuitas dana per tanggal tertentu.
3.Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
4.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
5.Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan, daftar rinci dan analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Laporan keuangan disusun menggunakan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA),terdiri dari:
1.Sistem Akuntansi Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SA- UAKPA);
2.Sistem Akuntansi Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (SA-UAPPA-W); BABIX PELAPORANKEUANGAN B. Unit Akuntansi: Untuk terselenggaranya SAK diperlukan perangkat berupa unit akuntansi keuangan terdiri dari:
1.UAKPA: UAKPAmerupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (KPA) yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggungjawab UAKPAadalah Kepala Satuan Kerja. Struktur organisasi UAKPA terdiri dari penanggungjawab dan petugas akuntansi keuangan sebagaimana tercantum dalam Bagan 23.
a.Penanggungjawab Mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: 1) menyelenggarakan akuntansi keuangan dilingkungan Satker; 2) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala; 3) memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, penanggung jawab melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) menyiapkan rencana dan jadual pelaksanaan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; 2) menunjuk dan menetapkan organisasi UAKPAsebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkungannya; 3) mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
3.Sistem Akuntansi Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (SA-UAPPA-El);dan
4.Sistem Akuntansi Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (SA-UAPA). Laporan keuangan yang dihasilkan dari SAIBA harus dilakukan rekonsiliasi internal dengan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang MilikNegara (SIMAKBMN). telahyang7) menyampaikan laporan keuangan ditandatangani KPAke jenjang diatasnya. 4) memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana; 5) menandatangani laporan kegiatan berkenaan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; 6) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; 7) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPNsetiap bulan; 8) menelaah dan menandatangani laporan keuangan UAKPA; 9) meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan; 10) menandatangani laporan keuangan UAKPA; 11) menyampaikan laporan keuangan UAKPAdan ADK ke KPPNdan UAPPA-WlEI.
b.Pejabat pengawas atau pejabat setingkat lainnya di bidang keuangarr/verifikasi danl atau akuntansi atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; 2) memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabat/petugas yang terlibat sistem akuntansi keuangan; 3) melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; 4) menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansikeuangan; 5) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPNsetiap bulan; 6) meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan yang akan didistribusikan; dan
2.UAPPA-W UAPPA-Wmerupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPAdi wilayahnya. UAPPA-W dibentuk dengan menunjuk dan menetapkan kantor wilayah sebagai UAPPA-W.Penanggung jawab UAPPA-W yaitu Kepala Kanwil atau Kepala Satker yang ditetapkan sebagai UAPPA-W.
a.UAPPA-Wdibentuk: 1) UAPPA-WDekonsentrasi dibentuk oleh Kepala SKPDyang memperoleh alokasi dana dekonsentrasi setelah mendapat persetujuan Gubernur;
c.Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi keuangan pada tingkat UAKPAterdiri dari petugas perekaman komputer dan petugas akuntansi/verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) memelihara dokumen sumber (DS) dan dokumen akuntansi; 2) membukukan/menginput DS ke dalam aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA); 3) menerima data BMNdari petugas akuntansi barang; 4) melakukan verifikasi atas register transaksi yang dihasilkan aplikasi SAKPAdengan DS; 5) melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 6) melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 7) melakukan analisis untuk membuat catatan atas laporan keuangan; 8) menyiapkan konsep pemyataan tanggung jawab; 9) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA; 10) mendistribusikan laporan keuangan ke tingkat UAKPA; 11) menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. rnenyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W dengan fungsi sebagai berikut: 1) menyelenggarakan akuntansi keuangan; 2) menyusun dan rnenyampaikan laporan keuangan secara berkala; dan 3) rnernantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
c.Penanggungjawab UAPPA-Wterdiri dari: 1) Kepala dinas provinsi/kabupaten/kota atau Kepala Satker yang ditetapkan sebagai UAPPA-Wmelaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) rnengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistern akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W; b) rnengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana sistern akuntansi keuangan; c) rnenetapkan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkup wilayahnya; d) mengarahkan penyiapan sumber daya, baik rneliputi sumber daya rnanusia (SDM), sarana dan prasarana yang diperlukan; e) mengkoordinasikan pelaksanaan pernbinaan dan monitoring pelaksanaan sistern akun tansi keuangan di lingkup UAPPA-W; f) mernantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; jawab UAPPA-W yaituTugas pokok penanggung 2) UAPPA-WTugas Pernbantuan dibentuk oleh Kepala SKPD yang rnemperoleh alokasi dana tugas pernbantuan setelah mendapat persetujuan Gubernur, Bupati/Walikota; 3) UAPPA-W Kantor Daerah dibentuk oleh Kepala UPTP. Struktur organisasi UAPPA-Wterdiri dari penanggung jawab dan petugas akuntansi keuangan sebagaimana tercanturn dalam Bagan 24.
b.Penanggung jawab UAPPA-W g) mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara UAPPA-W dengan UAPPA-El, UAPA dan tim bimbingan Kanwil DJPB; h) menandatangani laporan keuangan dan pernyataan tanggungjawab tingkat UAPPA-Wke UAPPA-El; i) menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W ke UAPPA- El sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. 2) Pejabat Administrator atau pejabat setingkat lainnya bidang keuanganjverifikasi danj atau akuntansi atau pejabat yang ditetapkan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W; b) menyiapkan sumber daya, meliputi sumber daya manusia (SDM),sarana dan prasarana yang diperlukan; c) memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA- W dan tingkat UAKPA;dan d) menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke UAPPA-El sebelum ditandatangani oleh Pejabat yang ditetapkan. 3) Pejabat Pengawas atau pejabat setingkatnya lainnya bidang keuanganjverifikasi danjatau akuntansi atau pejabat yang ditetapkan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; b) memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabatj petugas yang terlibat dalam pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; c) melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W; d) menandatangani laporan kegiatan berkenaan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; e) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; f) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan
3.UAPPA-El UAPPA-El merupakan unit akuntansi pada tingkat Eselon I dengan penanggungjawab Pejabat Pimpinan Tinggi Utama. Penanggung jawab UAPPA-El dalam menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I menjalankan fungsi: g) meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-W yang akan didistribusikan; h) menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W dan ADK ke UAPPA-El yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang ditetapkan. 4) Petugas Akuntansi Keuangan Wilayah: Petugas Akuntansi Keuangan pada tingkat UAPPA-W terdiri dari petugas akuntansi/veriflkasi dan petugas komputer melaksanakan kegiatan: a) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA; b) menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA; c) melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; d) melaksanakan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPB c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; e) menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADKUAKPA; f) menyiapkan konsep pernyataan tanggung jawab; g) melakukan analisis untuk membuat catatan atas laporan keuangan; h) menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W; i) menyirnpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. , e) mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-E1; f) memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; g) mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan dengan UAPPA-E1 dan tim bimbingan DJPB; h) menandatangani laporan keuangan dan pemyataan tanggung jawab tingkat UAPPA-El yang akan disampaikan ke Menteri; dan i) menyampaikan laporan keuangan UAPPA-E1 ke Menteri sebagai laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran.
a.menyelenggarakan akuntansi keuangan;
b.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala; dan
c.memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Struktur organisasi UAPPA-El terdiri dari penanggung jawab dan petugas akuntansi keuangan sebagaimana tercantum dalam Bagan 25.
a.Penanggungjawab UAPPA-El,terdiri dari: 1) Pejabat Pimpinan TinggiUtama atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan: a) mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I; b) mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-El sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan; c) mengarahkan penyiapan sumber daya, meliputi sumber daya manusia (SDM),sarana dan prasarana yang diperlukan; d) menetapkan organisasi UAPPA-E1sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I; 2) Kepala Biro KeuanganjSekretaris Itjen/Sekretaris Direktorat JenderaljSekretaris BadanjPejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan: a) menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I; b) menyiapkan konsep penempatan pejabatj petugas pada organisasi UAPPA-El; c) menyiapkan SDM, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d) memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-El; dan e) menyetujui Iaporan keuangan tingkat Eselon I yang akan disampaikan ke UAPA sebelum ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Utama. 3) Kepala Bagian Keuangan/Kabag Akuntansi dan Pelaporan, Kepala Sub bagian KeuanganjPejabat yang membidangi keuangan atau Pejabat yang ditunjuk untuk: a) melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang te1ah ditetapkan; b) memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabatj petugas yang melaksanakan sistem akuntansi keuangan; c) melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-El; d) menandatangani laporan kegiatan berkenaan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; e) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan Iaporan keuangan; f) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuanganjika dianggap perIu; g) meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA- E1 yang akan didistribusikan; h) menyampaikan laporan keuangan UAPPA-El setelah ditandatangani Pejabat Eselon I dan ADKke UAPA; i] menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-El setelah ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan ADKke UAPA.
b.Petugas Akuntansi Keuangan Eselon I Petugas akuntansi keuangan pada tingkat UAPPA-Elterdiri dari petugas akuntanai/verifikasi dan petugas komputer melaksanakan kegiatan: 1) memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W UPTP/ dekonsentrasi/fugas pembantuan darr/atau UAKPA Pusat dan/atau UAKPAdekonsentrasij tugas pembantuan; 2) menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-WUPTP/ dekonsentrasi/tugas pembantuan danj'atau UAKPApusat danl atau UAKPAdekonsentrasi/ tugas pembantuan; 3) melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 4) melaksanakan rekonsiliasi dengan DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 5) menyusun laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan tingkat UAPPA-El berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W UPTP/dekonsentrasi/tugas pembantuan darr/atau UAKPA pusat, antara lain: a) menyiapkan konsep surat pernyataan tanggung jawab; b) melakukan analisis untuk membuat catatan atas laporan keuangan; c) menyiapkan dan mendistribusikan laporan keuangan tingkat UAPPA-El;dan d) menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. pelaksanaan anggaran; g) menandatangani laporan keuangan kementerian semester I dan tahunan yang disampaikan ke Menteri Keuangan. 2) Sekretaris Jenderal/Pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan: a) mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup kementerian; b) mengarahkan penyiapan SDM, sarana dan prasarana yang diperlukan; pertanggungjawabansebagaiPerbendaharaan
4.UAPAdi Tingkat Kementerian (UAPA) UAPAmerupakan unit akuntansi pada tingkat kementerian dengan penanggungjawab yaitu Menteri. Tugas dan fungsi penanggung jawab UAPAsebagai penyelenggara akuntansi keuangan di tingkat kementerian, antara lain:
a.menye1enggarakanakuntansi keuangan;
b.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala;
c.memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Struktur organisasi UAPAterdiri dari penanggung jawab, petugas akuntansi/verifikasi, dan petugas komputer sebagaimana tercantum dalam Bagan 26.
a.PenanggungJawab UAPA 4) Menteri, bertanggungjawab: a) membina dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; b) membina dan memantau sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan akuntansi; c) menetapkan organisasi UAPAsebagai pelaksana Sistem Akuntansi Keuangan; d) membina pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; e) menandatangani surat pernyataan tanggungjawab; 1) menyampaikan laporan keuangan semester I dan tahunan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal kementerian yang akan didistribusikan; h) mengkoordinasikan pembuatan laporan kegiatan dan. pendistribusiannya; i) mengevaluasihasil kerja petugas akuntansi; j) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; keuangan c) memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; d) mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan dengan UAPPA-Eldan tim bimbingan DJPB; e) menyetujui Laporan Keuangan Kementerian yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelum ditandatangani Menteri. 3) KepalaBagian Akuntansi dan Pelaporari/Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan atau pejabat yang ditunjuk, bertugas: a) melaksanakan sistem akuntansi keuangan di lingkup kementerian; b) menyiapkan usulan struktur organisasi dan uraian tugas seluruh unit akuntansi di tingkat pusat maupun daerah; c) menyiapkan SDM, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d) memantau pelaksanaan sistem akuntansi keuangan pada unit-unit akuntansi di lingkup kementerian; e) memberikan petunjuk kepada unit-unit akuntansi di tingkat pusat maupun daerah tentang hubungan kerja, SDM,sumber dana, sarana dan prasarana serta hal-hal administratif lainnya; f1 melakukan supervisi/pembinaan atas pelaksanaan sistem akuntansi keuangan pada unit-unit akuntansi di lingkup Kementerian; g) meneliti dan menganalisis laporan laporan keuangan; 7) menyiapkan konsep surat pernyataan tanggung jawab; 8) menyiapkan dan mendistribusikan laporan keuangan tingkat UAPA; 9) menyimpan ADKdan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 5) semester I dan tahunan penggabungan laporan menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan keuangan dan ADKUAPPA-E1; 6) meneliti dan menganalisis laporan keuangan semester I dan tahunan tingkat UAPAuntuk membuat catatan atas k) mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan DJPB c.q. Ditektorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester; 1) menyampaikan Laporan Keuangan UAPAdan ADK ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah ditandatangani oleh Menteri.
b.Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi keuangan pada tingkat UAPAyang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan: 1) memelihara laporan keuangan dari UAPPA-El; 2) menerima dan memverifikasiADKdari UAPPA-E1; 3) melaksanakan rekonsiliasi intemal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang dan melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 4) melaksanakan rekonsiliasi dengan DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; arus data dan laporan (termasuk Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) = = = ~ = = : rekonsiliasi data - - - ~ - - . : pencocokan laporan BMNdengan laporan keuangan Penjelasan Mekanisme Pelaporan:
1.UAKPA menyampaikan dokumen sumber perolehan aset tetap kepada UAKPBsetiap terdapat transaksi perolehan aset;
2.UAKPB mengirimkan ADK aset setiap bulan ke UAKPA sebagai bahan penyusunan neraca;
3.UAKPA menyampaikan secara bulanan ke KPPN berupa LRA, Neraca, LO, LPE dan ADK dalam rangka melakukan rekonsiliasi data. Laporan semester I dan tahunan dilengkapi dengan CaLK; Keterangan ; ----H------ = l.§.. = DJREKTORAT .. JENDERAL PBN 14 1- : .. .. KANWll Dlrektorat 5 6 3 C. Mekanisme Pelaporan
4.UAKPA UPTP, SKPD Dekonsentrasi, dan tugas pembantuan menyampaikan ADK, LRA, LO, LPE dan neraca secara bulan an .setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN kepada UAPPA-Wdan UAPPA-El untuk digabungkan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian up Kepala Biro Keuangan. Laporan semester I dan tahunan disertai dengan CALK;
5.UAKPAKantor Pusat menyampaikan ADK,LRA,dan neraca secara bulan an kepada UAPPA-E1 untuk digabungkan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian up Kepala Biro Keuangan. Laporan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK;
6.UAKPA-BLUmenyampaikan laporan triwulanan ke KPPN berupa LRA,neraca, dan ADK untuk rekonsiliasi data. Laporan semester I dan tahunan dilengkapi dengan CaLK;
7.UAKPA-BLUmenyampaikan ADK,LRA,LO, LPE dan Neraca kepada UAPPA-E1 untuk digabungkan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap triwulan. Laporan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK;
8.UAPPB-W menyampaikan laporan BMN kepada UAPPA-W setiap semester I dan tahunan untuk dilakukan pencocokan dengan laporan keuangan pada UAPPA-W;
9.UAPPA-Wmenyampaikan ADKsecara bulanan ke Kanwil DJPBNup. Bidang AKLAP,dan menyampaikan LRA,LO, LPE dan neraca beserta ADK setiap triwulan dalam rangka rekonsiliasi tingkat wilayah. Laporan semester I dan tahunan dilengkapi dengan CaLK;
10.UAPPA-Wmenyampaikan LRA, Neraca, LO, LPE dan ADK secara triwulanan kepada UAPPA-Eluntuk digabungkan di tingkat Eselon I dengan tembusan ke Sekretaris Jenderal Kementerian up Kepala Biro Keuangan. Laporan semester I dan tahunan dilengkapi dengan CaLK; 11.UAPPB-El menyampaikan laporan BMN kepada UAPPA-El setiap semester I dan tahunan untuk dilakukan pencocokan dengan laporan keuangan pada UAPPA-E1; D. Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
1.Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan di tingkat satuan kerja antara lain:
a.Dokumen penerimaan, terdiri dari: 1) Estimasi pendapatan yang dialokasikan: PNBP dan Hibah pada DIPA dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. 2) Realisasi pendapatan, seperti Bukti Penerimaan Negara (BPN)disertai dengan dokumen pendukung SSBP, SSPB, SSP, SSBC dan dokumen lain yang dipersamakan.
b.Dokumen pengeluaran, terdiri dari: 1) Alokasi anggaran DIPA, SKO dan dokumen lain yang dipersamakan; 2) realisasi pengeluaran, seperti SPM beserta SP2D dan dokumen lain yang dipersamakan.
c.Memo penyesuaian yang digunakan dalam rangka pembuatan jurnal koreksi dan jumal aset; 12.UAPPA-E1menyampaikan LRA,neraca, LO, LPE dan ADK termasuk BLU dan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan setiap triwulan ke UAPA sebagai bahan penyusunan laporan keuangan tingkat kementerian. Laporan semester I dan tahunan dilengkapi dengan CaLK. Menyampaikan ADK dan laporan keuangan kepada UAPAsetiap tangga125 bulan berikutnya; 13.UAPPA-Eldapat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat eselon I dengan Direktorat Jenderal PBN up. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester I dan tahunan; 14.UAPBmenyampaikan laporan BMN kepada UAPAsetiap semester I dan tahunan untuk dilakukan pencocokan dengan laporan keuangan pada UAPA; 15.UAPAmenyampaikan laporan keuangan beserta ADK kepada DJPB up. Dit. APK dalam rangka rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pusat setiap semester I dan tahunan.
d.Dokumen Piutang, antara lain kartu piutang, daftar rekapitulasi piutang dan daftar umur piutang;
e.Dokumen persediaan, antara lain kartu persediaan, buku persediaan, dan laporan persediaan;
f.Dokumen Konstruksi Dalam Pengerjaan, antara lain kartu KDP, Laporan KDPdan lembar analisis SPMjSP2D;
g.Dokumen lainnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan kementerian seperti Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), SKPenghapusan, Laporan Hasil Opname Fisik, dan sebagainya.
2.Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian. Tahapan perekaman dokumen sumber sampai dengan pelaporan keuangan:
a.Tingkat UAKPA Kegiatan Harian, Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan UAKPsebagai berikut: 1) menerima dan memverifikasi dokumen sumber transaksi keuangan dan Barang MilikNegara; 2) menyampaikan dokumen sumber transaksi yang mendukung kapitalisasi nilai BMNkepada UAKPB; 3) menerima dan memproses ADK BMN dari UAKPBsetiap bulan; 4) merekam dokumen sumber; 5) mencetak dan memverifikasi Register Transaksi Harian (RTH)dengan dokumen sumber; 6) melakukan posting data untuk seluruh transaksi keuangan dan BMNsetiap bulan; 7) mencetak dan memverifikasibuku besar; 8) mencetak dan mengirim laporan keuangan beserta ADKke KPPNsetiap bulan; 9) melakukan rekonsiliasi data dengan KPPN dan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi dan melakukan perbaikan data jika terdapat kesalahan pada data UAKPA; 10) mencetak Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, LO, LPE dan menyampaikannya ke UAPPA-WjUAPPA-El beserta ADKsetiap bulan;
c.Tingkat UAPPA-El Kegiatan Triwulanan, Semesteran dan Tahunan UAPPA-El sebagai berikut: 1) menerima dan memverifikasi laporan keuangan yang diterima dan UAKPAsetiap bulan; 2) menerima dan memverifikasi laporan keuangan yang diterima dari UAPPA-W setiap triwulan; 3) melakukan pencocokan data BMN UAPPA-El dengan UAPPB-El;
b.Tingkat UAPPA-W. Kegiatan Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan UAPPA-Wsebagai berikut: 1) menerima dan memverifikasi laporan keuangan yang diterima dari UAKPAsetiap bulan; 2) menggabungkan data laporan keuangan dari masing- masing UAKPAyangberada di bawahnya; 3) melakukan pencocokan hasil penggabungan data BMN dengan UAPPB-Wsetiap semester; 4) menyampaikan data laporan keuangan ke Kanwil DJPB sebagai bahan rekonsiliasi setiap triwulan; 5) melakukan rekonsiliasi data dengan Kanwil DJPB menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi dan melakukan perbaikan data jika terdapat kesalahan pada data UAPPA- W; , 6) mencetak Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, LO, LPE dan menyampaikannya ke UAPPA-El beserta ADK sesuai jadwal penyampaian; 7) menyusun catatan atas Laporan Keuangan dan menyampaikannya ke UAPPA-Elsetiap semester; 8) melakukan back up data. 11) menyusun catatan atas ,laporan keuangan dan menyampaikan ke UAPPA-W/UAPPA-El setiap semester; 12) melakukan back up data.
d.Tingkat UAPA Kegiatan Trlwulanan, Semesteran dan Tahunan UAPAsebagai berikut: 1) menenma dan memverifikasi laporan keuangan yang diterima dari UAPPA-Elsetiap triwulan; 2) menggabungkan data laporan keuangan dari semua UAPPA-El; 3) melakukan pencocokan data BMNUAPAdengan UAPB; 4) melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan dan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi dan melakukan perbaikan datajika ditemukan kesalahan pada data UAPA; 5) mencetak Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran, LO, LPE dan menyusun Catatan atas Laporan Keuangan setiap semester dan tahunan; 6) membuat Surat Pemyataan Tanggung Jawab; 7) menyampaikan laporan keuangan beserta ADK ke DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; 8) melakukan back up data; 9) Laporan Keuangan kementerian direviu oleh aparat pengawasan intern kementerian setiap semester dan hasil revru dituangkan dalam pernyataan telah direviu (dilampirkan dalam laporan keuangan). 4) melakukan rekonsiliasi data dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan jika diperlukan; 5) mencetak Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, LO, LPE dan menyampaikannya ke UAPA beserta ADK setiap triwulan. Untuk semesteran disertai Catatan atas Laporan Keuangan; 6) melakukan back up data. Jenis Periode Pelaporan No. Laporan Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1 LRA X X X 2 Neraca X X X 3 LO X X X 4 LPE X X X 5 CaLK X X 6 ADK X X X X E. Jenis dan Periode Pelaporan Jenis dan periode pelaporan yang harus disampaikan, yaitu:
1.Tingkat UAKPAke KPPN:
3.Sistematika lsi Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca disertai Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya memuat:
a.Penjelasan Umum. 1) Dasar Hukum. 2) Kebijakan Teknis. 3) Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan. 4) Kebijakan Akuntansi.
b.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran.
c.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Operasional (LO)
d.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
e.Penjelasan atas Pos-pos Neraca.
f.Pengungkapan Penting Lainnya.
g.Lampiran. Jenis Periode Pelaporan No. Laporan Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1 LRA X X X 2 Neraca X X X 3 LO X X X 4 LPE X X X 5 CaLK X X 6 ADK X X X X
4.Tingkat UAPPA-Wke UAPPA-El: Jenis Periode Pelaporan No. Laporan Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1 LRA X X X 2 Neraca X X X 3 LO X X X 4 LPE X X X 5 CaLK X X 6 ADK X X X X
3.Tingkat UAPPA-Wke Kanwil DJPB: Jenis Periode Pelaporan No. Laporan Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1 LRA X X X 2 Neraca X X X 3 LO X X X 4 LPE X X X 5 CaLK X X 6 ADK X X X X
2.Tingkat UAKPAke tingkat UAPPA-W/UAPPA-El: Keterangan: 1) LRAyang disampaikan kepada KPPN dan Kanwil DJPB terdiri dari LRA Belanja, LRAPengembalian Belanja, LRAPendapatan dan Hibah dan LRA Pengembalian Pendapatan dan Hibah dan disampaikan pada saat rekonsiliasi; 2) LRAyang disampaikan kepada UAPPA-W,UAPPA-El dan UAPA meliputi LRA satuan kerja/wilayab./eselon I/Kementerian (semesteran/tahunan) LRABelanja, LRAPengembalian Belanja, LRAPendapatan dan Hibah, LRAPengembalian Pendapatan dan Hibah; 3) LRA Semesteran yang disampaikan adalah LRA perbandingan antara LRA Semester I tahun berjalan dengan LRA Semester I tahun sebelumnya; Jenis Periode Pelaporan No. Laporan Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1 LRA X X X 2 Neraca X X 3 LO X X 4 LPE X X 5 CaLK X X 6 ADK X X X X
6.Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan: Jenis Periode Pelaporan No. Laporan Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1 LRA X X X 2 Neraca X X X 3 LO X X X 4 LPE X X X 5 CaLK X X 6 ADK X X X X
5.Tingkat UAPPA-E1ke UAPA: Penyampaian laporan keuangan tersebut dilaksanakan hams tepat waktu, maka jadual penyampaian Laporan Keuangan pada tingkat UAKPA,UAPPA-W,UAPPA-E1,dan UAPAditetapkan sebagai berikut: Kementerian menyampaikan Laporan Keuangan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebanyak 3 (tiga) set disertai ADKdan softcopy laporan keuangan. III, selambat-lambatnya tanggal 9 November tahun anggaran berjalan;
4.Untuk laporan keuangan tahunan Unaudited disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir di bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan Laporan Keuangan Tahunan Asersi Final (Audited) akan ditentukan waktunya sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan. I, selambat-lambatnya tanggal 26 Juli tahun anggaran I, selambat-Iambatnya tanggal 9 Mei tahun anggaran1. Triwulan berjalan;
2.Semester berjalan;
3.Triwulan F. Jadual Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Untuk penyampaian laporan keuangan Kementerian ditetapkan sebagai berikut: 4) Neraca Semesteran yang disampaikan adalah neraca perbandingan antara neraca semester I dengan Neraca per 31 Desember tahun sebelumnya; 5) Neraca Tahunan yang disampaikan adalah neraca perbandingan antara Neraca per 31 Desember tahun berjalan dengan neraca per 31 Desember tahun sebelumnya. Unit Proses dan Waktu Terima Kirim Organisasi Rekonsiliasi Pengiriman UAKPA - - 12 April 3 hari D 20XX UAPPA-W 15 April 20XX 5 hari 20 April 3 hari 20XX UAPPA-El 23 April 20XX 3 hari D 2 hari D 27 April 20XX UAPA 29 April 20XX 8 hari 1 hari D Menkeu cq. 09 Mei 20XX - 08 Mei 20XX Direktorat Jenderal PBN -
1.Laporan Keuangan Triwulan I: Unit Proses dan Waktu Terima Kirim Organisasi Rekonsiliasi Pengiriman UAKPA - - 10 Juli 2 hari 20XX UAPPA-W 12 Juli 3 hari 2 hari 20XX 15 Juli 20XX UAPPA-El 3 hari 2 hari D 17 Juli 20XX 20 Juli D 20XX 3 hari UAPA D 22 Juli 20XX 25 Juli- Menkeu cq. 20XX Direktorat Jenderal 26 Juli PBN 20XX -
2.Laporan Keuangan Semester I: Unit Proses dan Waktu Terima Kirim Organisasi Rekonsiliasi Pengiriman UAKPA - 20 Jan 3 hari 20XX UAPPA-W 23 Jan 20XX 6 hari 3 hari 29 Jan 20XX UAPPA-El 02 Feb 20XX 6 hari 2 hari D 08 Feb 1 hari
4.Laporan Keuangan Tahunan: Unit Proses dan Terima Kirim Waktu Pengiriman Organisasi Rekonsiliasi UAKPA - - 120kt 3 hari 20XO 15 5 hari 3 hari D Okt 200kt UAPPA-W 20XX 20XO D 6 hari 2 hari UAPPA-El 23 290kt D Okt 20XO 20XX 8 hari 1 hari UAPA '. D - 08 Nov 31 20XO Menkeu Okt cq. 20XX Direktorat - Jenderal PBN 09 Nov 20XX
3.Laporan Keuangan Triwulan III: G. Sanksi.
1.Laporan Keuangan bulanan UAKPA harus diterima di KPPN selambat- lambatnya pada tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. Apabila sampai tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya belum diterima KPPN, maka KPPN akan menerbitkan surat peringatan atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Jika sampai 5 (lima)hari kerja sejak diterbitkan surat peringatan, Satker yang bersangkutan tidak mengirimkan laporan keuangan bulanan, maka KPPN akan memberikan sanksi berupa pengembalian SPM yang diajukan oleh Satker, kecuali untuk SPM Belanja Pegawai, SPMLS pihak III, dan SPMPengembalian.
2.Bagi SKPD yang secara sengaja darr/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan,SKPD yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa:
a.penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b.penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. D 10 Feb 20XX 17 hari 20XX UAPA 28 Feb 20XX D - 27 Feb Menkeu cq. 20XX Direktorat Jenderal PBN - A. Pelaporan BMN Pelaporan BMNdimaksudkan agar semua data dan informasi mengenai BMN dapat disajikan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dengan akurat guna mendukung pelaksanaan pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat serta bertujuan untuk memperoleh data dan informasi BMN hasil pembukuan dan inventarisasi yang dilakukan oleh pelaksana penatausahaan pada pengguna barang yang akurat.
1.Pelaksana Pelaporan Pelaksana pelaporan dilakukan oleh seluruh pelaksana penatausahaan pada Pengguna Barang dan PengelolaBarang.
2.Sasaran Pelaporan BMN Sasaran pelaporan BMNyaitu seluruh BMNmeliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan yang berada dalam pengelolaan pengelolabarang.
3.Batasan Penyajian Daftar BMN dan Penyampaian Daftar dan Mutasi BMN Batasan penyajian daftar BMN pada unit penatausahaan pada Pengguna Barang, batasan penyajian untuk penyampaian daftar BMN untuk pertamakali, dan batasan penyajian untuk penyampaian mutasi BMNoleh unit penatausahaan pada Pengguna Barang dan PengelolaBarang adalah sebagai berikut:
a.Daftar BMNberupa persediaan: 1) Tingkat UAKPB,sampai dengan sub-sub kelompok barang. 2) Tingkat UAPPB-W,UAPPB-El, UAPB sampai dengan sub kelompok barang. BABX PELAPORANDANPENATAUSAHMNBARANGMILIKNEGARA
b.Daftar BMNberupa Aset Tetap 1) Tanah, gedung dan bangunan, dan alat angkutan bermotor, disajikan oleh masing-masing tingkat organisasi pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang sampai dengan sub-sub kelompok barang. 2) Aset tetap selain tanah, gedung dan bangunan, dan alat angkutan bermotor, disajikan: a) Tingkat UAKPBsampai dengan sub-sub kelompok barang. b) Tingkat UAPPB-W, UAPPB-E1 sampai dengan sub kelompok barang. c) Tingkat UAPBsampai dengan kelompok barang.
c.Daftar BMNberupa Aset Lainnya 1) Tanah, gedung dan bangunan, dan alat angkut bermotor, disajikan oleh masing-masing tingkat organisasi pelaksana penatausahaan BMNpada Pengguna Barang sampai dengan sub-sub kelompok barang. 2) Aset tetap selain tanah, gedung dan bangunan, dan alat angkut bermotor, disajikan: a) Tingkat UAKPBsampai dengan sub-sub kelompok barang. b) Tingkat UAPPB-W, UAPPB-El sampai dengan sub kelompok barang. c) Tingkat UAPBsampai dengan kelompok barang.
d.Batasan Penyajian untuk Pelaporan BMN Batasan penyajian untuk penyampaian laporan berupa laporan barang semesteran dan tahunan termasuk laporan kondisi barang pada masing-masing unit pelaksana penatausahaan baik pada Pengguna Barang sebagai berikut: 1) Pelaporan BMNberupa persediaan: a) Tingkat UAKPB,sampai dengan sub kelompok barang. b) Tingkat UAPPB-W, UAPPB-El, UAPB sampai dengan kelompok barang. " ~... . ~~. ~ , -......._, . 2) Pelaporan BMNberupa Aset Tetap dan Aset Lainnya a) Tingkat UAKPB, sampai dengan sub-sub kelompok barang. b) Tingkat UAPPB-Wsampai dengan sub kelompok barang. c) Tingkat UAPPB-El, UAPB sampai dengan kelompok barang.
e.Tata Cara Pelaporan BMNpada Pengguna Barang 1) Tingkat UAKPB a) Dokumen Sumber: