Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1990
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG.
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi:
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
Kawasan Perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
Kawasan Suaka Alam dan cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
BAB IV
Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, sedimentasi, dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan.
Kriteria kawasan hutan lindung adalah:
Perlindungan terhadap kawasan bergambut dimaksudkan untuk mengendalikan hidrologi wilayah, yang berfungsi sebagai penambaat air dan pencegah banjir, serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)