Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2013
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 279
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam memimpin Kementerian PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian PANRB.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu:
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Kementerian PANRB mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian PANRB terdiri atas:
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.