Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat rnenyelenggarakanfungsi:
a.penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi;
b.pelaksanaan urusan publikasi, pemberitaan, analisis pendapat umum, hubungan kelembagaan dan media massa serta protokol; dan
c.pengembangan sistem informasi, pengelolaan jaringan sistem informasi, dan penyajian informasi. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.Bagian Hukum;
b.Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c.Bagian Sistem Informasi; dan
d.Kelompok Jabatan Fungsional.
2.Ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal....... W MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan urusan publikasi;
b.pelaksanaan pemberitaan dan analisis pendapat umum;
c.pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan dan Media Massa; dan
d.pelaksanaan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
a.Subbagian Publikasi dan Analisis Pendapat Umum;
b.Subbagian Hubungan Kelembagaan dan Media Massa; dan
c.Subbagian Protokol.
a.pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan mutasi pegawai, administrasi kesejahteraan pegawai, dan pengembangan pegawai;
b.pelaksanaan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
c.koordinasi dan pelaksanaan urusan pengadaan barang, pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
d.pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, penggandaan dan keamanan dalam serta tata usaha pimpinan. Biro Umum terdiri atas:
a.Bagian Kepegawaian;
b.Bagian Keuangan;
c.Bagian Peilengkapan;
d.Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
e.Kelompok Jabatan Fungsional.
4.Ketentuan Bagian Kelima, Biro Umum Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal........ MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN lTEFORMASI BIROKRASI Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi dan jasa lainnya;
b.pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai dan inventarisasi perlengkapan kantor serta penatausahaan dan pelaporan BMN.
c.pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
a.Subbagian Pengadaan;
b.Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
c.Subbagian Pemeliharaan.
(1)Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai dan inventarisasi perlengkapan kantor serta penatausahaan dan pelaporan BMN;
(3)Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor. Pasal......... MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, penggandaan dan keamanan dalam, serta tata usaha pimpinan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, pengagendaan dan ekspedisi surat;
b.pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan dokumen serta inventarisasi peraturan perundang-undangan;
c.pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga, penggandaan dan keamanan dalam; dan
d.Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
5.Ketentuan Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 62 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1)Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas:
a.Subbagian Persuratan;
b.Subbagian Kearsipan;
c.Subbagian Rumah Tangga; dan
d.Unit Tata Usaha Pimpinan.
(2)Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Subbagian Tata Usaha Menteri;
b.Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
c.Subbagian ....... d( MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
c.Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi;
d.Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kelembagaan;
e.Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
f.Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tata Laksana;
g.Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur;
h.Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
i.Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
(1)Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan surat menyurat, pengagendaan, pengelolaan arsip dan penataan dokumen serta ekspedisi.
(2)Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kearsipan, penataan dokumen, dan inventarisasi peraturan perundangan;
(3)Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga, penggandaan, dan keamanan dalam.
(4)Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan tata usaha kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(5)Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian.
(6)Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi.
(7)Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Kelembagaan.
(8)Subbagian ........ MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
(9), Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur.
(10)Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Tata Laksana.
(11)Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur.
(12)Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik.
(13)Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan tata usaha kepada para Staf Ahli. Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) huruf d dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan unit yang dilayani dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.