Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 186
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Mengingat v
BAB I
. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyusunan Rumusan Kebijakan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyiapan perurnusan kebijakan serta analisis dan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan. MENTER! NEGARA PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bidang Penyusunan Rumusan Kebijakan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyusunan Rumusan Kebijakan Kelembagaan terdiri atas:
(I) Subbidang Penyusunan Rumusan Kebijakan Kelembagaan Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyiapan perumusan kebijakan serta analisis dan penyiapanbahan penyusunan rumusan kebijakan kelembagaan pusat.
Bidang Evaluasi Perumusan Kebijakan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pernantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumusan kebijakan kelembagaan pemerintahan, serta penyiapan evaluasi dan koordinasi penyusunan laporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan pemerintahan.
Asisten Deputi Kelembagaan Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan politik, hukum, dan keamanan. Pasal... MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Asisten Deputi Kelembagaan Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Asisten Deputi Kelembagaan Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
Bidang Analisa dan Evaluasi Kelembagaan Politik, Hukurn, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan evaluasi tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan politik, hukum, dan keamanan.
Dalam melaksanakah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bidang Analisa dan Evaluasi Kelembagaan Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)