Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/02/M.PAN/2/2008 Tahun 2008
- Nomor
- PER/02/M.PAN/2/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN :
~ \
• , l
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka Penyuluh Pertanian lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penyuluh Pertanian Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina TIngkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang lYle diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan penulisan karya tulis ilmiah.
angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Penyuluh Pertanian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)