Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 31/M-DAG/PER/5/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks34PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Limbah Non B3 dapat diimpor apabila:
PI Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
PI Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling sedikit memuat data atau keterangan mengenai:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang