menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin; Mengingat Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
9.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik.Indonesia Nomor 5277);
11.Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27-29 June 1990;
12.Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protocolon Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen 1992 (Protokol Montreal MEMUTUSKAN: Bahan Perusak Lapisan Ozon;
21.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 ten tang Ketentuan Angka Pengenal Importir;
22.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/9/2015 ten tang Ketentuan Impor 48/M-DAG/PER/7 /2015 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor; NomorPerdaganganMenteri20. Peraturan 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan; NomorPerdaganganMenteri19. Peraturan 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloro.fluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian; NomorPerindustrianMenteri18. Peraturan 31/M-DAG/PER/7 /2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 /M-DAG/PER/8/2012; NomorPerdaganganMenteri17. Peraturan tentang Zat-Zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen 1992);
13.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019;
14.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
15.Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan;
16.Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019;