Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 97/M-DAG/PER/11/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan lmpor Produk Kehutanan; Mengingat
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: I. Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Setiap Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diimpor wajib memenuhi legalitas Produk Kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1) Impor Produk Kehutanan dibatasi.
Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan lmpor.
(l} Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan pennohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.