menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan PM. 198 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation); Mengingat Pasal II Peraturan Menteri mi mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2016. PasalI Ketentuan pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM. 198 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban. Pelayanan Publik (Public Service Obligation), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGANTENTANG TARIF ANGKUTANORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKANKEWAJIBAN PELAYANANPUBLIK(PUBLIC SERVICE OBLIGATION).
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 196 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api;
8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 197 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian;
9.Peraturan Menteri Perhubungan PM. 198 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation); Menetapkan Salinan Sesuai dengan aslinya JPlrorukum SRI LESTARI RAHl:u Pembina Utama Muda (IV Ie) NIP. 19620620 1989032001 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 105 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. JENIS ANGKUTAN/ TARIF NO LINTAS NAMA KERETA API (Rp/Orang) 1 2 3 4
1.KA ANTAR KOTA
1.Logawa Purwokerto -Sby Gubeng- Jember 76.000
2.Brantas Kediri-Pasarsenen 86.000
3.Kahuripan Kediri -Kiaracondong 86.000
4.Bengawan Purwosari -Pasarsenen 76.000
5.Pasundan Surabayagubeng -Kiaracondong 96.000
6.Sri Tanjung Lempuyangan -Banyuwangi 96.000
7.GBM Selatan Surabayagubeng- Pasarsenen 106.000
8.Matarmaja Mal~ng- Pasarsenen 111.000
9.Serayu Purwokerto- Kroya-J akartakota 66.000
10.Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong -, 61.000'.'
11.TawangAlun Malang- Banyuwangi 63.000 ,,' .
12.Rajabasa Kertapati -Tanj un gkarang 33.000
13.Bukit Serelo /Buser Kertapati-Lubuklinggau 33.000
14.Putri Deli Tanjungbalai -Medan 28.000
15.Siantar Ekspress Medan -Sian tar 23.000 TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI (BERLAKU MULAl 1 APRIL 2016) LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PM.13 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN PM. 198 TAHUN 2015 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE OBLIGATION) SRI LESTARI RAHAYU Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 198903 2 001 Salin an Sesuai dengan aslinya i:fUkum IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN JENIS ANGKUTAN/ TARIF NO LINTAS NAMA KERETA API (Rp/Orang) 1 2 3 4
16.Probowangi Banyuwangi -Pro bolinggo-Surabaya 58.000 Gubeng
17.Probowangi Probolinggo- Surabaya Gubeng 30.000