1.Kabupaten adalah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
4.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
5.Dinas adalah Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Tengah.
6.Kepala Dinas Pekerjaan Umum adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Tengah.
7.Penyelenggara Jalan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
8.Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan.
9.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
10.Angkutan adalah perpindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
11.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
12.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
13.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
14.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
15.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. 4
16.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
17.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
18.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
19.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
20.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
21.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
22.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
23.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
24.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
25.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
26.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
27.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
28.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
29.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan
30.Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
31.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
32.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
33.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan kendaraan khusus.
34.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
35.Jaringan Lalu Lintas adalah kumpulan dari lalu lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
36.Angkutan Antar Kota Antar Propinsi adalah angkutan dari satu Kota ke Kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih 5 dari satu daerah propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
37.Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi adalah angkutan dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
38.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten atau wilayah Ibu Kota Kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
39.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan perdesaan yang memasuki wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada kabupaten atau Kabupaten lainnya, baik yang melalui satu propinsi maupun lebih dari satu propinsi.
40.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
41.Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
42.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya.
43.Delman/Bendi/Cikar/Pedati adalah angkutan penumpang kendaraan tidak bermotor yang ditarik dengan tenaga kuda yang hanya beroperasi di kawasan wisata.
44.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
45.Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada seseorang atau badan yang memiliki kendaraan untuk kegiatan pengangkutan penumpang dalam trayek tertentu.
46.Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang adalah izin yang diberikan kepada seseorang atau badan yang memiliki kendaraan untuk kegiatan pengangkutan orang dan barang di jalan dengan kendaraan umum dan bukan umum.
47.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
48.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
49.Tempat Parkir Umum adalah tempat yang disediakan untuk umum meliputi badan jalan, halaman pertokoan, obyek wisata dan pelataran lingkungan atau gedung yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai fasilitas umum untuk parkir.
50.Parkir Pada Badan Jalan adalah (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
51.Fasilitas Parkir Di Luar Badan Jalan adalah (off street parking) adalah fasilitas untuk parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan atau gedung parkir yang selanjutnya disebut fasilitas parkir khusus untuk umum.
52.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi 6 pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan/atau gedung parkir dan sejenisnya.
53.Satuan Ruang Parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor) termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu. Untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.
54.Petugas Pengawasan Parkir adalah petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Tengah yang diberi tugas melaksanakan pengawasan dan penataan kawasan perpakiran dalam Kabupaten Sumba Tengah.
55.Juru Parkir adalah petugas yang menggunakan seragam juru parkir yang mengatur secara langsung kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa parkir.
56.Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
57.Pengujian Kendaraan adalah serangkai kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
58.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
59.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
60.Mutasi Pengujian adalah pemindahan domisili wilayah pengujian, baik keluar Kabupaten dan/atau masuk Kabupaten.
61.Hasil Uji adalah keterangan tertulis hasil pengujian suatu kendaraan yang dilaksanakan oleh penguji kendaraan bermotor yang berwenang melaksanakan serangkaian kegiatan pengujian teknis kendaraan.
62.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor kereta gandengan, kereta tempelan dan/atau kendaraan khusus.
63.Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat uji dan tanda samping yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor.
64.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu.
65.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
66.Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
67.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. 7
68.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
69.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi sejenis lembaga, bentuk usaha dan bentuk badan usaha lainnya.
70.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di terminal.
71.Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
72.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.