Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/OT.010/1/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 01/Permentan/OT.010/1/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURANMENTER! PERTANIANTENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERTANIAN. Menetapkan
Pembentukan ULP-UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
ULP-UPTsebagaimana dimaksud Pasal 2 meliputi wilayah:
BAB III
BAB IV
Staf pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e mempunyai tugas sebagai berikut:
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib ditembuskan kepada kepala satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
wajib diolah dan laporan lebih lanjut dan untuk · Pasal 15 Laporan sebagaimana dimaksud dalam dipergunakan sebagai bahan penyusunan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Kepala ULP UPT, dan Kepala Sekretariat serta Koordinator Kelompok Kerja Pengadaan Barang/ Jasa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala satuan organisasi secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)