Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 45/Permentan/PP.200/9/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN NOMOR 71/Permentan/PP.200/ 12/2015 TENTANG PEDOMAN HARGA PEMBELIAN GABAH DAN BERAS DI LUAR KUALITAS OLEH PEMERINTAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Harga Pembelian Untuk Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 05/Permentan/PP.200/2/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 234), diubah sebagai berikut:
Untuk pembelian Pemerintah terhadap gabah dan beras kualitas premium plus I, kualitas premium plus II, dan premium plus III, terlebih dahulu harus mendapatkan keputusan rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Instruksi Presiden (Inpres)
Peraturan Menteri (Permen)