Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2014
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 87
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2014, No.369 2
BAB II
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. www.peraturan.go.id 2014, No.369 4
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah memiliki wewenang:
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi memiliki wewenang:
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki wewenang:
BAB III
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan cara pengobatan/perawatan dengan menggunakan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)