1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disebut SKPD Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Perumahan dan Permukiman.
5.Pengembang adalah badan usaha/badan hukum penyelenggara pembangunan perumahan, permukiman, perdagangan dan/atau industri.
6.Penyediaan adalah menyediakan berupa tanah dengan bangunan dan atau tanpa bangunan untuk kepentingan umum pada kawasan Industri, perdagangan, perumahan dan permukiman. Menetapkan : ~ 4 ~
7.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan industri, perdagangan, perumahan dan pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
8.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
9.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan/kawasan.
10.Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggungjawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
11.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu/spesifik/ khusus.
12.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
13.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
14.Kawasan Perumahan adalah kawasan yang pemanfaatannya untuk Perumahan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan Prasarana dan Sarana lingkungan.
15.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
16.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
17.Kawasan Pergudangan adalah kawasan tempat penyimpanan barang hasil kegiatan industri yang dapat diperdagangkan secara umum.
18.Kawasan Perdagangan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan, yang mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu kawasan perkotaan.
19.Kawasan industri/pergudangan terpadu adalah suatu kawasan industri/ pergudangan terpadu yang terdiri atas beberapa blok bangunan, dimana pada kawasan tersebut selain fungsi industri/pergudangan sebagai fungsi utama juga terdapat fungsi lainnya, yaitu antara lain: perkantoran, hunian/tempat tinggal, ruang pamer/exhibition dan perdagangan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana lingkungan seperti jalan, utilitas, instalasi pengelolaan air limbah dan lain-lain.
20.Kawasan perdagangan terpadu adalah suatu kawasan perdagangan yang terdiri atas beberapa blok bangunan, dimana pada kawasan tersebut selain fungsi perdagangan juga terdapat fungsi lainnya, antara lain: perkantoran, hunian/tempat tinggal, hotel, gedung serbaguna dan ruang pertemuan/convention, yang dilengkapi dengan sarana prasarana lingkungan seperti jalan, utilitas dan lain-lain.
21.Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. ~ 5 ~
22.Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
23.RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
24.RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Daerah.
25.Surat Keterangan Rencana Kabupaten selanjutnya disingkat SKRK adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, serta syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
26.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disebut TPU adalah lahan siap bangun yang diperuntukkan bagi pemakaman.
27.Barang milik daerah adalah semua barang yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
28.Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
29.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan pendidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.