Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1990
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :
Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar.
BAB II
Pendidikan prasekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
BAB III
Pembinaan usaha kesejahteraan anak pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, sedangkan pembinaan pendidikannya menjadi tanggung jawab Menteri.
BAB IV
Syarat dan tata cara pendirian Kelompok Bermain dan Penitipan Anak ditetapkan oleh Menteri Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)