13.Orang Tua adalah orang tua kandung atau wali peserta didik yang bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas kelangsungan perilaku baik di pihak keluarga maupun dipihak masyarakat.
14.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
15.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
16.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
17.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan pendidikan.
18.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
19.Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
20.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
21.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
22.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
23.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
24.Pendidikan berbasis Daerah adalah satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kabupaten Karawang.
25.Sekolah adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar. 6
26.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
27.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar yang kemudian disingkat SD dan Madrasah Ibtidaiyah yang kemudian disingkat MI, atau berbentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama yang kemudian disingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah yang kemudian disingkat MTs, atau berbentuk lain yang sederajat.
28.Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
29.Madrasah Ibtidaiyah selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal di bawah kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
30.Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal di bawah Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat.
31.Sekolah Menengah Atas selanjutnya disebut SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
32.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal.
33.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
34.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
35.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
36.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
37.Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disebut Pengawai Honorer adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan atau pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan kriteria tertentu.
38.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan. 7
39.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
40.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
41.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
42.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas secara Profesional.
43.Standar Pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di daerah.
44.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
45.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan di tingkat Kabupaten.
46.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dibentuk dan berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
47.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.
48.Satuan Pendidikan Dasar bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
49.Unit Layanan Pendidikan adalah lembaga yang dibentuk dan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
50.Fasilitas adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kemudahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat dalam bentuk penetapan peraturan, mekanisme, sarana, prasarana, pembiayaan, motivasi, pengembangan dan penelitian. 8
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :