Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1995
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kecamatan-Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ditata sebagai berikut :
BAB III
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)