1.Daerah adalah Kota Sukabumi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah........
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
7.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Sukabumi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
8.Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di wilayah Kota Sukabumi.
9.Pembangunan Kesehatan adalah penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan dibidang kesehatan dan bidang lain yang terkait dengan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
10.Sistem Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah pengelolaan kesehatan berdasarkan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen yang ada di Kota Sukabumi secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
11.Upaya.........
11.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
12.Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
13.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
14.Pelayanan Rujukan Kesehatan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan yang dilakukan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal, mencakup rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan, serta rujukan bahan-bahan pemeriksaan laboratorium.
15.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pendayagunaan, serta sertifikasi dan akreditasi tenaga kesehatan secara terkoordinasi, terpadu, sistematik dan saling mendukung, yang diarahkan untuk terlaksananya pembangunan kesehatan secara optimal dalam upaya mencapai tujuan utama peningkatan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat Kota Sukabumi yang optimal.
16.Penunjang.........
16.Penunjang Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pemenuhan kebutuhan, pemanfaatan dan pengawasan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan, laboratorium dan kosmetik secara terpadu dan saling mendukung, untuk mewujudkan kesehatan masyarakat Kota Sukabumi yang setinggi-tingginya.
17.Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang- undangan.
18.Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum,
19.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya memfasilitasi proses pembelajaran sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi, mendapat kesempatan dalam mengemukakan pendapat, serta terlibat dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah kesehatan yang dialami atau terjadi pada individu, kelompok dan masyarakat di wilayahnya.
20.Peran Serta Masyarakat adalah proses untuk mewujudkan kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan memanfaatkan kegiatan kesehatan sehingga masyarakat ikut berperan dalam pembangunan kesehatan.