1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Sukabumi.
2.Wali…
2.Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan dan kebudayaan.
6.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang melalui proses penetapan.
7.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
8.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap.
9.Struktur...
9.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
10.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
11.Kawasan Cagar Budaya adalah suatu ruangan geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
12.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
13.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial kewajiban untuk melestarikannya.
14.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau pengusaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Pemerintah Daerah.
15.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah.
16.Pendaftaran...
16.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya dimasukkan dalam registrasi Cagar Budaya.
17.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
18.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
19.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
20.Penyelamatan adalah upaya mencegah dan menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
21.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
22.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
23.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya dan struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
24.Pengembangan…
24.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
25.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
26.Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikasi kompetensi untuk memberikan rekomendasi Penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya.
27.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan dan pengembangan kebudayaan.
28.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, zonasi, Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya.
29.Register Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di Daerah.
30.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
31.Adaptasi…
31.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
32.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
33.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dan Register Daerah Cagar Budaya.