Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2012
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk menjamin ketersediaan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi kegiatan yang dibiayai, sumber dan bentuk Pembiayaan, serta penyelenggaraan Pembiayaan.
BAB II
Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi:
Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)