DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, penambahan BAB IV mengenai Nama dan Objek Retribusi Perpanjangan IMTA yakni Bagian Ketiga, penambahan BAB VI mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Perpanjangan IMTA yakni Bagian Ketiga, perubahan Pasal 9, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penambahan BAB VIII mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA, perubahan Pasal 21.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…