1.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
3.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Wilayah pemungutan adalah seluruh wilayah Kota Cimahi.
5.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
10.Luas Ruang Usaha selanjutnya disebut LRU adalah luas bangunan dan atau lahan yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
11.Indeks Gangguan selanjutnya disebut IG adalah nilai pengali dari besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan.
12.Indeks Lantai selanjutnya disebut IL adalah nilai pengali dari tiap lantai bangunan yang ditetapkan.
13.Indeks Ketinggian selanjutnya disebut IK adalah nilai pengali untuk ketinggian Menara Telekomunikasi.
14.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
15.Menara Telekomunikasi bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan oleh lebih dari satu operator.
16.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
17.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/ kota, dan jalan strategis provinsi;
18.Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota;
19.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam kelurahan;
20.Area Bidang Jatuh adalah luas lingkaran area Menara Telekomunikasi, dimana radius/jari-jari lingkaran adalah 1,25 kali tinggi Menara Telekomunikasi.
21.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
22.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
23.Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
24.Angkutan Penumpang adalah setiap kendaran bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
25.Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
26.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya singkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
27.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
28.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemberi kerja TKA.
29.Perpanjangan izin untuk memperkerjakana tenaga asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada TKA yang bekerja di satu wilayah kerja Kota Cimahi dan selanjutnya izin perpanjangan IMTA disesuaikan Peraturan Perundang – undangan.
30.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan daerah atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
32.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
33.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
37.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan /atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: