4.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6.Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 739);
7.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lernbara.n Negara Nomor 5058);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 21()14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang J?~,:iJ.bal;o..an Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 258, Tambahan lemoaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); LO. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang P~wi...'.i.'J.~ahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dari Wilayah Kodya Dati II Binjai ke Kota Stabat dalam Wilayah Kabupaten Dati II Langkat (Lembaran Negara Repu6fik: Indonesia Tahun 1982 Nomor 9); I l. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang ?-crubahan Bata<;:, Wilayah Koo.ya DaeTah 1'ingkat U Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 3322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusalrraan '?---c.t:rtW1'$'l:i."l.a h\an-1 'Ci1 '2,·Ct~a Ma:rga:~-ai.-wa,1an-1aT1 Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116); 3
13.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik [l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
16.Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 166); l 7. Peratura.n Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303);
18.Peratura:n Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 369);
19.Peratura n Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/iWe:nLHK/Setjen/Kum.1/ 10/2016 tentang Perhutanan Sosial(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);
20.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MenLHK/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfa.atan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1242);
21.Peraturain Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1350);
22.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2013 Nomor 4);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Langkat (Lembarran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2013 Nomor 5); '2-1y.. 9~iat'Qian Daerah Nomo-r & 1'ahun 201& tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahran Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 29J; 4 Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalem sistern dan prinsip Negara Kesatua.n Repub1ik Indonesia. sebagaimana dimaksrud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemermtan Daera'n ada1ah Bupati sebagai unsur penye1enggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Langkat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Ra.kyat Daerah Kabupaten Langkat.
6.Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 'J. Pejabat aaaJaJ2 pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang penyelenggaraan wisaita sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Badan usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan teroatas, perseroan kornanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi lainnya yang sejenis.
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tern-pat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengernbangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. U). 1Visatanran adalah orang yang melakuka.n wisaza. 1 1 . Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanam yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan pernermtan daeran.
12.Kepariwisataan adalLah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebunuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masryarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah daerah dan penzusah,a.
13.Daya Tarik~ Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya den hasil bueten manusie yang menjadi seseren eteu tujua.n kunjunga.n wisatawan.