Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1994
- Nomor
- 18
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Usaha sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Pengusaha pariwisata alam tidak dapat :
Pengusahaan pariwisata alam tidak memberikan hak pemilikan dan penguasaan atas kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
BAB III
Pengusaha pariwisata alam berhak untuk :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)