Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992
- Nomor
- 38
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 85
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kependidikan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah.
BAB III
BAB IV
Jenis dan tingkat pendidikan tenaga pendidik untuk mengajar di pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi ditetapkan oleh Menteri.
Wewenang tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik diatur olch Menteri, Menteri lain, alau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
BAB V
Calon tenaga pendidik di taman kanak-kanak dididik khusus sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)