1.Daerah adalah Kabupaten Bener Meriah.
2.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Aceh
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bener Meriah
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
7.Qanun adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRK Bener Meriah dengan persetujuan bersama Bupati.
8.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati. tfp; 9. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atasjasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 12.RetribusiJasa Umumadalah Retribusiatasjasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.Retribusi. / 3 < * 13.RetribusiPelayanan Persampahan/Kebersihanyang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atau jasa pelayanan persampahan / kebersihan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 14.Tempat Pemungutan Sampah Sementara yang disingkat TPS adalah tempat untuk menampung sampah pengumpulan darx lingkungan Kampung, Kelurahan/Kecamatan. 15.Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah, 16.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia terdiri dan bahan organik dan anorganik logam atau non logam terbakar akan tetapi tidak termasuk buangan biologis/kotoran manusia. 17.Retribusi parkir ditepi jalan umum yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir ditepijalan umum. 18.Parkir adalah keadaantidak bergerak suatu kenderaan bermotor yang bersifat sementara. 19.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum ÿ tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kenderaan bermotor.
20.Retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 21.Pasar adalah Tempat yang diberi batas tertentu terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, kios dalam bentuk lainnya yang dimanfaatkan oleh pedagang dan di kelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. 22.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan tanpa dilengkapi dinding.
23.Kios adalah bangunanyang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah, mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha beijualan. (T 24. Retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orang pribadi atau badan; 25.Jalan adalahjalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 26.Penguji adalah setiap tenaga pengujiyang dinyatakan memenuhi kualifikat teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualiflkasi teknik serta sesuai denganjenjang kualifikasinya;
27.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. 28.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
29.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
30.Kendaraan./. 1 4 6 € 30.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dan pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barangyang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. 31.Kereta Gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barangyang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. 32.Kereta tempel adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang dan bagian beban ditumpu oleh kendaraan penariknya. 33.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah suatu kendaraan bermotor yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menetukan kelayakanjalan; 34.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor kereta tempelan, kereta gandengan dan kereta khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis layak jalan. 35.Uji Berkala adalah pengujian yang dilakukan terhadap setiap kendaraan bermotorwajib uji, untuk pemeriksaan kendaraan teknis kelayakan selama beroperasi. 36.Retribusi Penyedotan Kakus yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta. 37.Tinja adalah limbah yang berasal dari buangan biologis atau kotoran manusia. 38.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. 39.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi. 40.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
41.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi. 42.Rekomendasi adalah Rekomendasi yang diberikan oleh SKPK di bidang teknis kepada badan usaha yang akan membangun menara bersama telekomunikasi di daerah.
43.Izin Operasional adalah izin yang memberi hak dan kewajiban kepada pemohon untuk mengoperasionalkan menara bersama telekomunikasi dalam wilayah Daerah Kabupaten Bener Meriah. 44.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruangyang tersedia.
45.Pembangunan 5 45.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekoraunikasi dan / atau penyedia menara di atas tanah /lahan milik Pemerintah Daerah atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Rencana Induk Telekomunikasi yang meliputi perencanaan, pengurusan izin, pembangunan fisik Menara Bersama telekomunikasi beserta fasilitas pedukungnya. 46.Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selamajangka waktu peijanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi. 47.Jasa Usahaadalahjasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
48.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atasjasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai ÿ oleh pihak swasta. 49.RetribusiPemakaian Kekayaan Daerahyang selanjutnya disebut Retribusiadalah pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah. 50.Retribusi Tempat pelelangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalahpungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan Tempat Pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
51.Retribusi Terminal yang selanjutnya Retribusi adalah pelayanan atas penyediaan tempat parlor untuk kendaraan penumpang bis umum dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk pelayanan peron. 52.Terminal Penumpang adalah prasarana Transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kenderaan umum beserta segala fasilitas perlengkapannya yang merupakan salah satu wujud simpuljaringan Transportasi.
53.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. 54.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya Retribusi adalah Penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman dan gedung parkir. 55.Parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 56.Tempat Khusus Parkir adalah parkir kendaraan di luar badan jalan dapat berupa pelataran parkir dan/atau gedung parkir yang dibuat atau disediakan oleh Pemerintah Daerah. 57.Kendaraan adalah suatu sarana angkutan di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
58.Kendaraan.... / * 1 t c 58.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 59.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. 60.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya Retribusi adalah penyediaan tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta. 61.Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak (sapi, kerbau dan kambing), termasuk pelayanan penyewaan kandang, pemakaian tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging hewan setelah dipotong (keur master), pengangkutan daging dari Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 62.Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan dengan desain tertentu yang dipergunakan sebagai tempat pemotongan ternak atau suatu tempat/lokasi yang di tunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk tempat pemotongan ternak keperluan khusus pada waktu-waktu tertentu guna memenuhi rnasyarakat luas. 63.Reribusi Pelayanan Kepelabuhan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitasi lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; 64.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran terhadap penyediaan tempat Rekreasi dan olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh oleh Pemerintah Daerah. 65.Tempat Rekreasi meliputi tempat/fasilitas Rekreasi dan Pariwisata yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 66.01ah Raga adalah merupakan permainan ketangkasan. 67.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah hasil usaha dibidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan dan kelautan dalam bentuk benih/bibit dan hasil lainnya untuk melayani kebutuhan rnasyarakat. 68.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
69.RetribusiJasa Perizinan Tertentu adalah retribusi atasjasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 70 Retribusi 7
70.Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
71.Angkutan Penumpang umum adalah kenderaan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum sebagai angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak beijadwal dalam wilayah daerah dengan dipungut bayaran.
72.Angkutan khusus adalah kenderaan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
73.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
74.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
75.Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang mengunakan/menikmati pelayanan Jasa Usaha yang bersangkutan.
76.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. (i 77. Objek RetribusiJasa Usahaadalah Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
78.Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi Jasa Usaha.
79.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
80.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah buktipembayaran atau penyetoran Retribusiyang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
81.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnyajumlah pokok Retribusi yang terutang.
82.Surat / / 8
82.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar,yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
83.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
84.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
85.Penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusiyang teijadi serta menemukan tersangkanya.
86.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh Pengeluaran Daerah.