1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana 5 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Batu Bara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara.
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Penaatan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Modern.
8.Pasar adalah Area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
9.Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
10.Pasar Desa adalah Pasar yang dibangun dengan sistem zonasi pasar sesuai Peraturan Peundang-Undangan tentang Bangunan, yang pengelolaannya oleh Pemerintah Desa atau Pihak Lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dan disetujui Bupati.
11.Pembinaan adalah proses, pembuatan, cara pembinaan, pembaharuan, usaha dan tindakan atau kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan baik.
12.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau diserahkan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang; 6
13.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
14.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supemarket, departement store, hypermarket, mall/supermall/plaza ataupun grosir yang berbentuk perkulakan
15.Pusat Perdagangan (trade centre) adalah kawasan pusat jual berli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan dan lainya secara grosir dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
16.Hypermarket atau mall atau supermall atau plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restoran dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, usaha atau koperasi untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan ruangan yang berada dalam satu kesatuan wilayah/tempat.
17.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarket melaui satu kesatuan manajemen dan sistem perindustrian barang outlet yang merupakan jaringannya.
18.Pemasokan adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
19.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah selanjutnya disebut UMKM adalah Kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
20.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
21.Syarat perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasokan dan toko moder/pengelola jaringan minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan.
22.Kios adalah suatu bangunan tetap di dalam pasar berbentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu rolling door yang dipergunakan untuk berjualan. 7
23.Los adalah suatu bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka dan tenda dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
24.Rumah Toko selanjutnya disebut Ruko adalah bangunan bertingkat dua lantai, dimana lantai satu untuk berjualan dan lantai dua untuk gudang penyimpanan barang.
25.Areal Pasar adalah lahan/tempat milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk bangunan dan fasilitas pasar.
26.Pelataran Pasar adalah halaman/bagian dari kios/los/toko dan lahan kosong di areal pasar yang tidak didirikan bangunan.
27.Bangunan Pasar adalah Perorangan atau badan yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan didalam pasar dengan mengunakan sarana dagang berupa kios, los dan toko secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
28.Pedagang Pelataran adalah pedagang yang memanfaatkan halaman/bagian dari kios/los/toko pasar dan/atau lahan kosong diareal pasar.
29.Hak Pemakaian Kios/los/toko/rumah toko, selanjutnya disebut HPK/L/T/RK adalah hak pemakaian yang diberikan kepada orang atau badan untuk menggunakan atau memanfaatkan fasilitas kios/los/toko yang berada diareal pasar yang dikuasai atau dimiliki pemerintah desa.
30.Pihak ketiga adalah instansi atau badan usaha atau perseorangan yang berada diluar organisasi perangkat daerah yang tunduk pada hukum Indonesia.
31.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari persaingan dengan pasar modern, toko modren, dan sejenisnya sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik layaknya suatu usaha.
32.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing denga pasar modern.
33.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modren disuatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada. 8
34.Hak Pengelola adalah hak menguasai dari Negara/Daerah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
35.Hak guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
36.Zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang.
37.Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk di dapati secara berdaya guna.
38.Jalan kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
39.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang disingkat RTRWK adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berupa rencana operasional pembangunan wilayah kabupaten sesuai dengan peran dan fungsi wilayah yang telah ditetapkan dalam RTRW yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah kabupaten.