(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapt mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 3 Juli 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1968 Sekretaris Negara R.I. ALAMSYAH. Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI. PENJELASAN UMUM. Dalam Demokrasi Pancasila modal harus diberi tempat yang sewajarnya, sesuai dengan arti dan pentingnya faktor tersebut dalam pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan tidak akan mungkin tanpa adanya pemupukan modal dalam negeri sendiri secara besar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur dan disalurkan hingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktip dan effiein. Setiap negeri yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan perkembangan ekonomi karena kemahalan masyarakat itu untuk memupuk modalnya ssendiri. Hal ini juga disebabkan karena lemahnya kemampuan para pengusaha, baik dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena itu perlu diadakan ketentuan- ketentuan dan pengaturan-pengaturan yang dapat memperbesar kemampuan masyarakat Indonesia untuk berusaha secara produktip. Kelamahan-kelemahan tersebut masih lagi ditambah dengan kesulitan dengan adanya dominasi perekonomian Indonesia pada umumnya dan dominasi modal khususnya oleh orang-orang asing yang memiliki dan berusaha dengan modal dalam negeri. Keadaan ini telah berlangsung berabad-abad lamanya dan sekarang tiba waktunya untuk mengakhiri keadaan tersebut. Sebaliknya justru adanya dominasi tersebut sangat membatasi kemampuan-kemampuan Pemerintah pada dewasa ini untuk bertindak secara radikal (dalam waktu yang sangat singkat. Sesuai dengan semangat Pancasila maka yang selalu dipentingkan diatas segala-galanya adalah perbaikan nasib rakyat. Karena itu pengakhiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia, harus dilaksanakan dengan cara memanfaatkan orang asing dan modalnya, tanpa meninggalkan realitas-realitas yang berlaku. Mengingat hal-hal tersebut diatas maka perlu diadakan pemisahan yang tegas antara perlakuan terhadap modal dan perlakuan terhadap perusahaan. Seluruh modal yang berada di Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang- undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing adalah modal dalam negeri. Walaupun modal dalam negeri dapat dimiliki oleh berbagai pihak termasuk orang asing, namun terhadap seluruh modal dalam negeri tidak diadakan pembedaan perlakuan. Pembedaan perlakuan diadakan secara tegas terhadap orang-orang asing dan perusahaannya yang menguasai dan memiliki modal dalam negeri. Pada prinsipnya orang asing tidak dibolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan tetapi mengingat keadaan-keadaan perekonomian dan masyarakat Indonesia, maka orang-orang asing dengan modalnya perlu dimanfaatkan dengan memberikan kepada mereka ketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana mereka dapat bekerja secara produktip dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Lebih penting lagi ialah adanya ketentuan-ketentuan dan kepastian tentang modal dan perusahaan supaya dinamik masyarakat dan daya kreatip rakyat dapat menimbulkan akumulasi modal yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip Hanya dengan keadaan demikian inilah pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini Pemerintah memegang peranan yang sangat vital sebagai pemimpin dan pelopor dari pembangunan. Dengan penanaman-penanaman modal secara berencana dalam jumlah-jumlah yang cukup besar maka Peme-rintah dapat merintis dan merangsang penanaman-penanaman modal dari pihak masyarakat pada umumnya. Pembangunan yang sungguh-sungguh dapat dirasakan oleh Rakyat hanya dapat dicapai dengan mobilisasi modal dan seluruh masyarakat. Karena itu Undang- undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri ini mengandung ketentuan-ketentuan yang dapat merangsang dan menjamin pemupukan modal baik yang kecil maupun yang besar. Antara lain pemupukan modal dengan cara tabungan-tabungan, deposito- deposito berjangka, pembelian kertas-kertas berharga, mendapat perangsang- perangsang supaya makin lama makin menjadi sumber-sumber modal yang berarti. Undang-undang ini sesungguhnya tidak hanya mengatur modal dalam negeri, akan tetapi juga mengatur dalam garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan- perusahaannya. Sejalan dengan itu, maka dalam Undang-undang ini juga terdapat ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnya merupakan pembaharuan dan peningkatan daripada, Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959. Karena itu Undang- undang ini seyogyanya dijadikan Undang-undang pokok yang dapat dipakai sebagai landasan untuk semua ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Modal dalam negeri diartikan sebagai sumber produktip dari masyarakat Indonesia yang dapat dipergunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal dalam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan/disediakan untuk menjalankan suatu usaha/Perusahaan. (Contoh dari kekayaan termaksud adalah: tanah bangunan, kayu dihutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimiliki oleh Negara (Pemerintah) dan swasta. Kekayaan yang dimiliki oleh pihak swasta selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi: a.yang dimiliki oleh swasta nasional (warga-negara Indonesia), baik perorangan maupun badan hukum, termasuk koperasi; b.yang dimiliki oleh swasta asing (warga-negara asing), baik perorangan maupun badan hukum. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimiliki oleh Negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri. Pasal 2. Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalam Pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri, atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh Perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang- kurangnya satu tahun. Pasal 3. Perusahaan yang menggunakan modal dalam negeri dapat dibedakan antara perusahaan nasional dan perusahaan asing. Perusahaan Nasional dapat dimiliki seluruhnya oleh Negara dan/atau swasta nasional, ataupun sebagai usaha gabungan antara Negara dan/atau swasta nasional dengan swasta asing, dengan pengertian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modalnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Jumlah 51% ini sudah dianggap cukup mengingat kesanggupan dari swasta nasional pada dewasa ini. Dimaksudkan bahwa jumlah yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional secara bertahap menjadi lebih besar, yakni bahwa pada tanggal 1 Januari 1974 persentase modal tersebut tidak boleh kurang dari 75%. Jika perusahaan itu berbentuk Perseroan Terbatas persentase ini adalah terhadap modal yang ditempatkan. Pembuktian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modal yang ditanam adalah milik Negara dan/atau swasta nasional, dilakukan dengan menunjukkan antara lain saham atas nama, akte-akte notaris, dan sebagainya. Apabila pembuktiannya tidak cukup, maka perusahaan termaksud ditetapkan sebagai perusahaan asing. Dalam hal kerja-sama seperti tersebut diatas seyogyanya usaha itu dijalankan dalam bentuk Perseroan Terbatas. Alasan untuk tidak mengharuskan semua saham dikeluarkan atas nama, adalah untuk memperluas pasaran modal, dan dengan demikian memperbesar kemungkinan pihak nasional untuk memperkuat modal dan usahanya. Pasal 4. Pemberian kebebasan bagi swasta untuk berusaha disemua sektor perekonomi ini, kecuali dibidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis, pada prinsipnya adalah untuk merangsang dan mengarahkan daya kreatip dan dinamik masyarakat kepada usaha-usaha produktip yang dapat mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam usaha mengatur penanaman modal dalam negeri perlu dipakai sebagai landasan pokok Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dimana dalam demokrasi ekonomi tidak dikenal sistem "free-fight liberalism" sistim "estatisme", dan monopoli yang merugikan masyarakat. Berhubung dengan itu maka tiap penanaman modal tidak boleh membatasi bertumbuhnya potensi, inisiatip dan daya kreasi rakyat, misalnya dengan timbulnya berbagai macam monopoli yang merugikan masyarakat, baik itu datang dari Negara maupun dari pihak swasta. Pasal 46 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 mengatakan: perkembangan usaha swasta tidak boleh menyimpang dari azas demokrasi ekonomi didalam lingkungannya. Untuk ini diperlukan pengawasan dari aparatur Pemerintah. Dilain pihak demi perkembangan kegiatannya, maka golongan swasta nasional berhak memperoleh pelayanan, pengayoman dan bantuan yang wajar dari aparatur Pemerintah. Dalam hubungan ini perlu adanya satu forum swasta. Bidang-bidang usaha Negara yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah adalah bidang-bidang usaha seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 33 ayat Undang-Undang dasar 1945 dan Ketetapan M.P.R.S. yang mengharuskannya. Pasal 5. Izin usaha pada umumnya diatur oleh Pemerintah, akan tetapi ada yang diatur oleh Undang-undang, misalnya "kuasa pertambangan", yang diatur dalam Undang- undang No. 11 tahun 1967 tentang Pertambangan. Pemberian izin usaha kepada perusahaan asing dilakukan oleh atau atas nama Menteri yang bersangkutan. Berdasarkan atas usul Kepala Pemerintahan yang bersangkutan maka Menteri dapat menutup sesuatu bidang usaha bagi perusahaan-perusahaan asing sebelum batas waktu yang tercantum dalam Pasal 6. Menteri juga dapat mengeluarkan keputusan, setelah mendengar pendapat Kepala Pemerintahan yang bersangkutan, untuk menutup sesuatu daerah terhadap kegiatan perdagangan orang-orang atau perusahaan-perusahaan asing. Yang sedemikian itu adalah dalam rangka memberi arti yang lebih positip terhadap penampungan inti materi P.P. No. 10 tahun 1959. Pasal 6. Dalam perekonomian Indonesia ada kenyataan bahwa modal dalam negeri untuk bagian yang sangat penting dikuasai oleh orang asing. Keadaan ini yang telah berlangsung berabad-abad, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebaliknya tidak pula boleh diabaikan kenyataan bahwa keadaan tersebut tidak bisa diakhiri dalam waktu yang singkat. Untuk menghilangkan dominasi asing atas modal dan perekonomian Indonesia, mulai sekarang sudah harus diadakan persiapan-persiapan. Persiapan- persiapan tersebut adalah kewajiban masyarakat Indonesia, baik swasta nasional maupun Pemerintah, yang harus jelas memberi fasilitas-fasilitas untuk menjamin kelancaran peralihan kekuasaan dalam perekonomian dari orang kepada pihak nasional. Karena itu pada prinsipnya orang asing tidak diperbolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan tetapi mengingat perkembangan tersebut diatas, orang asing masih diperbolehkan berusaha dengan batas waktu, yaitu antara 10 tahun untuk perdagangan dan 30 tahun untuk industri. Tidak ditentukannya batas waktu yang lebih pendek, adalah karena mengingat kepentingan kelancaran jalannya perekonomian, sedangkan kemampuan-kemampuan sesungguhnya dari pihak nasional masih sangat terbatas dalam segala bidang. Dalam bidang-bidang lain, termasuk jasa-jasa yang sangat diperlukan bagi rakyat banyak, Pemerintah dapat menentukan batas waktu antara 10 tahun dan 30 tahun. Ini tidak berarti bahwa sebelum berakhirnya batas waktu itu tidak dapat diadakan peralihan kekuasaan atas modal. Batas-batas waktu tersebut berlaku untuk semua perusahaan asing, baik yang baru maupun yang lama. Pasal 7. Ketentuan-ketentuan ini mengandung dua maksud: Pertama, supaya modal dalam negeri pada umumnya dan yang dimiliki oleh orang asing khususnya tidak terlalu tertarik kepada bidang perdagangan atau lain-lain bidang yang kurang penting bagi perkembangan ekonomi. Dengan begini modal akan lebih diberi perangsang untuk ditanam dalam bidang produksi umumnya dan industri khususnya. Kedua, supaya modal yang dikuasai oleh orang asing diberi perangsang untuk kerja-sama dengan swasta nasional dan memperkuat usaha nasional. Dengan penyelesaian secara bertahap maka dominasi modal dalam negeri oleh orang asing dapat diakhiri tanpa menghambat kelancaran berkembangnya perekonomian Indonesia. Pasal 8. Sejak beberapa tahun Pemerintah maupun swasta nasional menjalankan berbagai usaha untuk mengakhiri dominasi modal dan perekonomian Indonesia oleh orang asing. Bahkan berbagai Peraturan-peraturan Pemerintah dan tindakan- tindakan/kebijaksanaan penguasa-penguasa di daerah telah dikeluarkan dan dilaksanakan untuk mengambil alih kekuasaan dalam ekonomi, akan tetapi semua itu tidak atau belum membawa hasil yang memuaskan. Tiap kali ternyata bahwa persiapan-persiapan tidak ada sehingga tindakan-tindakan tersebut lebih banyak menimbulkan kegoncangan (kemunduran-kemunduran) daripada kemajuan. Untuk ini memang perlu diadakan tindakan-tindakan persiapan yang konkrit dan memerlukan cukup waktu. Dalam persiapan-persiapan ini Pemerintah memegang peranan dan tanggung-jawab untuk mempersiapkan pihak nasional secara tegas dan berencana. Pihak nasional, baik Pemerintah maupun swasta, harus telah siap dengan kemampuan yang cukup baik secara ekonomis (keuangan dan lain-lain fasilitas) maupun mental (management, organisasi dan lain-lain) jika waktunya telah datang untuk mengakhiri dominasi ekonomi Indonesia oleh orang asing. Pasal 9. Disamping untuk pembangunan baru, dianggap perlu untuk memberi perangsang di bidang perpajakan kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan dan perluasan dari kapasitas produksi yang sudah ada, karena usaha termaksud dapat dilaksanakan dalam waktu agak singkat dan dengan biaya yang lebih rendah daripada pembangunan baru. Modal baru yang ditanam dalam bidang-bidang yang disebut dalam pasal ini diberikan fasilitas dalam bidang perpajakan, yang lazim disebut "pemutihan" modal, yakni tidak diadakan pengusutan oleh instansi pajak terhadap asal- usulnya serta tidak dikenakan pajak. Jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Undang-undang ini dimaksud agar proses penanaman modal dipercepat. Modal yang diputihkan menurut ketentuan-ketentuan ini dikemudian hari tetap tidak diusut akan asal-usulnya serta tidak dikenakan pajak. Modal yang ditanam dalam bidang perdagangan tidak diberi kelonggaran ini karena tidak perlu diberi perangsang lagi. Pasal 10. Maksud dari ketentuan dalam pasal ini adalah untuk lebih mengarahkan penanaman modal kebidang-bidang tersebut dalam Pasal 9 ayat (1). Deposito dan tabungan yang sekurang-kurangnya berjangka satu tahun dianggap cukup lama untuk dimanfaatkan oleh bank sebagai pemupukan modal. Dengan bank dimaksud semua bank, baik yang milik Negara maupun yang milik swasta, yang didirikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Pasal 11. Seperti dalam pasal sebelumnya maksudnya adalah untuk tidak membebani modal yang ditanam dalam usaha-usaha dibidang-bidang yang produktip. Pasal 12. Pembebasan pajak (tax holiday) yang dimaksud adalah pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan yang dikenakan atas laba dari Perusahaan, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun perseroan-perseroan lain,serta daripada Pajak Devidend atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham. Pembebasan pajak termaksud diberikan untuk sekurang-kurangnya dua tahun dan untuk selama-lamanya 6 tahun tergantung dari dipenuhinya ketentuan-ketentuan untuk memperoleh tambahan seperti tercantum dalam ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal ini. Pembebasan pajak termaksud merupakan hak dari yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan pembebasan pajak termaksud diatas adalah mengenai bagian laba berdasarkan keseimbangan antara modal baru yang ditanam dan modal lama. Pasal 13. Keringanan Pajak Perseroan dapat berbentuk tarip selektip, sistim penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan, dan lain-lain. Pasal 14. Maksud dari pasal ini selain untuk memberi perangsang bagi penanaman modal dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) adalah juga untuk memberi hubungan terhadap fasilitas yang diberikan dalam pasal 9, dengan kecualikan bagian laba perusahaan yang ditanam (kembali) dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak. Yang diartikan dengan pengecualian dalam perhitungan laba termasuk adalah pengurangan jumlah seluruh laba dengan bagian laba yang ditanam (kembali). Dalam hal ini perhitungan pendapatan perorangan yang dikenakan Pajak Pendapatan, diperlukan sama dengan laba perusahaan yang dikenakan Pajak Perseroan sebagaimana diuraikan tersebut diatas. Pasal 15. Departemen yang bersangkutan harus menjamin bahwa alat-alat itu digunakan untuk pembangunan baru atau rehabilitasi dalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) untuk mencegah penyalah-gunaan. Keringanan Bea Masuk ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri yang bersangkutan. Menteri Keuangan menentukan jumlah keringanan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pasal 16. Dalam hal koperasi diperkenankan mengadakan kerja sama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967, dalam bentuk usaha gabungan, maka baginyapun diperlukan ketentuan pasal 16.