Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1968
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26. Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2834) tentang Peraturan Gadji-Anggota Angkatan Bersendjata, sebagaimana telah dirobah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968. Pasal I.
angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2834) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Besarnya penghasilan anggota Angkatan Bersenjata yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan/pimpinan terhitung sejak bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968, berjumlah:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)