Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1983
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN TERHADAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS ATAU CACAT AKIBAT KECELAKAAN KARENA DINAS.
…
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawai Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 April 1981. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang