Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1977
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN POKOK PENSIUN PURNAWIRAWAN ABRI/WARAKAWURI, DAN TUNJANGAN ANAK YATIM PIATU ABRI DI PROPINSI IRIAN JAYA.
…
Kepada Purnawirawan ABRI/Warakawuri/anak YatimPiatu yang semula menerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya tetapi kemudian pindah dan bertempat tinggal serta menerima pensiun di Propinsi Irian Jaya, disamping tunjangan-tunjangan umum yang berlaku di luar Propinsi Irian Jaya diberikan uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah bantuan termaksud pada Pasal 2 ayat (3).
…
Pelaksanaan penyesuaian pokok pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan bersama dengan Menteri Keuangan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1977 TENTANG PENYESUAIAN POKOK PENSIUN PURNAWIRAWAN ABRI WARAKAWURI, DAN TUNJANGAN ANAK YATIM-PIATU ABRI UMUM Pokok pensiun Purnawirawan bekas anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta Warakawuri dan Anak Yatim-Piatunya di Propinsi Irian Jaya berbeda-beda walaupun dengan pangkat dan masa kerja yang sama karena peraturan gaji sebagai dasar penetapan pensiun pokok yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terdapat baik diantara penerima pensiun di Propinsi Irian Jaya maupun diantara penerima pensiun di dalam Propinsi Irian Jaya dengan penerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya. Bagi purnawirawan bekas anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di luar Propinsi Irian Jaya sudah diadakan penyesuaian pokok pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974, sehingga pokok pensiun diantara penerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya tidak ada perbedaan lagi. Peraturan Pemerintah ini bertujuan mengadakan penyelarasan pokok pensiun bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Propinsi Irian Jaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 baik yang dipensiunkan sebelum berlakunya PG-ABRI 1968 maupun yang dipensiunkan sesudah berlakunya PG-ABRI 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975. Disamping … Disamping mengadakan penyesuaian pokok pensiun, Pemerintah berusaha memperbaiki penghasilan pensiun bekas anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Propinsi Irian Jaya dengan memberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)