Militer yang menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang tercantum dalam Undang-undang ini harus memenuhi segala kewajiban yang akan diatur berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 12. Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, 3 dan 4 menjadi hapus apabila yang bersangkutan:
a.diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer;
b.setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan ternyata melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum saat ia diberhentikan dari dinas militer dan untuk kejahatan itu seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat);
c.setelah…
c.setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan bekerja pada jawatan pemerintah negara asing tanpa izin Pemerintah. PEMINDAHAN HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN. Pasal 13.
(1)Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini tidak dapat dipindahtangankan dan/atau digadaikan.
(2)Apabila penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya, maka surat kuasa yang diserahkan kepada orang lain itu harus disertai surat keterangan hidup (attestasi de vita) yang disahkan oleh yang berwajib. ATURAN PERALIHAN Pasal 14.
(1)Khusus kepada Militer yang pada permulaan perjuangan revolusi phisik telah ikut serta dalam pertahanan Negara dan yang selanjutnya terus-menerus telah tergabung dalam organisasi militer resmi hingga saat berlakunya Undang-undang ini diberikan pensiun pokok 75% gaji pokok terakhir, dengan tidak mengingat batas usia maupun masa kerja yang dimiliki.
(2)Bagi Militer yang telah menerima pensiun atau onderstand terus- menerus berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1959 mengenai jumlah pembayaran penerimaan pensiun atau onderstand terus- menerus akan diatur dengan peraturan Pemerintah. PENUTUP. Pasal 15.
(1)Undang-undang ini berlaku bagi anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela.
(2)Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah c.q. Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan. Pasal 16. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan Tunjangan Militer Sukarela, dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1966. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1966 SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 33 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No.6 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA.
1.UMUM. Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur pemberian pensiun dan onderstand kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang kepegawaian. Dengan mendasarkan kepada landasan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan- ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, II/MPRS/1960, No. XXIV/MPRS/ 66 dan mengingat keadaan yang sudah sangat mendesak, maka Undang-undang ini dikeluarkan untuk merobah/menambah Undang-undang No. 2 Tahun 1959 agar lebih sesuai dan selaras dengan perkembangan keadaan sebagai jaminan sosial Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ketentuan umum ini menandaskan peristilahan yang lazim berlaku di dalam Angkatan yang juga digunakan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 tentang pemberian pensiun dan onderstand bagi anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Usia pensiun minimum dan usia tunjangan bersifat pensiun minimum dalam pasal ini adalah berturut-turut sesuai dengan usia pensiun dan usia onderstand dalam Undang- undang No. 2 Tahun 1959, yakni didasarkan atas masa kerja dalam dinas militer, dimana banyak dipergunakan tenaga fisik, sehingga untuk dapat, dipertahankan dalam dinas militer sampai mencapai usia pensiun maksimum atau tunjangan bersifat pensiun maksimum baik bagi Bintara atau Tamtama maupun Perwira perlu diadakan seleksi sesuai dengan persyaratan kesehatan jasmaniah/rohaniah. Walaupun… Walaupun bagi Pama ke atas telah ditentukan batas usia pensiun maksimum 55 tahun, dalam hal-hal luar biasa seorang Perwira Tinggi yang tenaganya sangat diperlukan oleh Negara dapat dipertahankan dalam dinas militer sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun. Pasal 2. Ayat (1) : Berbeda dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengharuskan seorang Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak pensiunnya, maka dalam Undang-undang ini pensiun diberikan secara otomatis, (dengan sendirinya) setelah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer.
a.Kenyataan dewasa ini menunjukkan, bahwa karena kekurangan tenaga ahli/kejuruan maka penerimaan dalam dinas militer dapat menyimpang dari syarat usia yang ditetapkan, sehingga tidak jarang mereka yang telah diterima dalam dinas militer itu tidak mencapai lebih dahulu usia pensiun minimum tetapi baru mempunyai masa kerja dalam dinas militer 15 tahun. Untuk memberikan penghargaan dan jaminan dihari-tua terhadap kesetiaan dan bhakti dharma yang mereka berikan untuk Negara, kepada mereka diberikan hak pensiun dengan perhitungan untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2 gaji pokok terakhir. Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959.
b.Bagi Militer yang belum mencapai usia pensiun minimum akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer 20 tahun, diberikan juga hak pensiun dengan perhitungan untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir. Hal ini didasarkan atas tugas militer yang tidak terbatas waktunya dan yang banyak mempergunakan tenaga fisik, sehingga karenanya untuk dapat dipertahankan dalam dinas militer sampai mencapai usia pensiun maksimum, perlu diadakan seleksi untuk memenuhi norma persyaratan kesehatan. Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959.
c.Undang-…
c.Undang-undang No. 2 tahun 1959 selain mengatur pensiun menurut perhitungan tahun masa kerja bagi militer yang cacat jasmaniah atau rohaniah, yang didapat didalam dan oleh karena dinas, juga mengatur pemberian tambahan setiap bulannya :
1.Rp. 50,- (lima puluh rupiah) bagi Militer yang kehilangan salah satu anggota badan atau hilang sebelah matanya;
2.Rp. 100,- (seratus rupiah) bagi Militer yang kehilangan dua atau lebih anggota badan atau hilang kedua belah matanya. Berbeda dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959, maka dalam Undang- undang ini Militer yang cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang didapat didalam dan oleh karena dinas, diberi pensiun :
1.100% gaji pokok terakhir bagi militer yang tidak mampu lagi bekerja disegala lapang-kerja apapun, dengan tidak mengingat usia dan masa kerja yang dimiliki.
2.75% gaji pokok terakhir bagi Militer yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer akan tetapi masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer, dengan tidak mengingat usia dan masa kerja yang dimiliki. Ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 3. Ayat (I) a dan b : Selaras dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) a dan b di atas, hanya yang dimaksud disini adalah mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum dan masa kerja sekurang- kurangnya 10 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun (huruf a), dan/atau belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum, akan tetapi mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 15 tahun dan sebanyak- banyaknya 19 tahun (huruf b), yang untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/.2% gaji pokok terakhir. Ketentuan ini adalah sama dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959 yang mempergunakan istilah onderstand terus- menerus.
c.Ketentuan…
c.Ketentuan ini memuat pengaturan bagi Militer yang men- dapat cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang tidak disebabkan didalam dan tidak oleh karena dinas dan mungkin pula terjadi atas kesalahan sendiri. Oleh karena itu perlu adanya peryataan resmi dari Komandan/ Kepala serta Majelis penguji Badan Militer yang bersangkutan. Bagi Militer yang cacat dimaksud disini mendapat perlakuan sebagai berikut :
1.yang tidak mampu lagi untuk bekerja disegala lapang-kerja apapun diberikan tunjangan bersifat pensiun pokok sekurang-kurangnya 40% gaji pokok terakhir, tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki.
2.yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer, diberikan tunjangan yang bersifat pensiun pokok sekurang-kurangnya 30% gaji pokok terakhir, tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4. Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemberhentian seorang Militer oleh karena sesuatu sebab ialah pemberhentian berdasarkan pasal 19 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1958, yang berbunyi sebagai berikut:
a.tidak lagi memenuhi syarat kejasmanian dan atau kerohanian untuk tetap dalam dinas militer;
b.kelebihan tenaga (overcomplect) disebabkan penghapusan sebagian maupun seluruh dari bagian/kesatuannya karena perubahan susunan Angkatan Perang.
a.Kepada Militer yang tidak memenuhi syarat untuk menerima hak tunjangan bersifat pensiun (syarat usia dan masa kerja), diberikan tunjangan, yang lamanya adalah sama seperti masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki, sedang perhitungan jumlah tunjangan pokok untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir.
b.Selaras…
b.Selaras dengan penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf c, tetapi karena tidak memenuhi persyaratan masa kerja, maka diberikan tunjangan yang lamanya adalah sama seperti masa kerja yang dimiliki dengan ketentuan :
1.yang tidak mampu lagi untuk bekerja dilapang kerja apapun, diberi tunjangan pokok sekurang-kurangnya 20% gaji pokok terakhir, tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki.
2.yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer, diberi tunjangan pokok sekurang-kurangnya 10% gaji pokok terakhir tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki. Ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Yang dimaksudkan dengan Pemerintah yang berkuasa diwilayah Indonesia sebelum Pemerintah Republik Indonesia ialah Pemerintah Hindia Belanda, Pemerintah pendudukan Jepang dan Pemerintah pendudukan Belanda (1945 - 1950). Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Cukup jelas, Pasal 9. Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu akan diatur tersendiri dengan peraturan Pemerintah. Pasal 10…. Pasal 10. Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959. Pasal 11. Kewajiban yang dimaksud disini ialah antara lain, kewajiban sebagai Militer Cadangan menurut Undang-undang No. 66 tahun 1958. Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14. Cukup jelas. Pasal 15. Ayat (1) : Dalam merealisir integrasi ke-empat Angkatan Bersenjata sebagai ditetapkan oleh MPRS dengan ketetapannya No. XXIV/MPRS/ 66 perlu diusahakan ketentuan-ketentuan pembinaan yang sama kepada anggota Angkatan Bersenjata. Dalam hubungannya dengan pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan, maka sudah sewajarnya kalau ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara juga dinyatakan berlaku bagi anggota Angkatan Kepolisian. Adapun karena Undang-undang ini mengatur ketentuan pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan khusus kepada Militer Sukarela, ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya bagi Angkatan Kepolisian diperlakukan terhadap anggota- anggotanya, yang dianggap mempunyai status yang sama dengan Militer Sukarela. Karena… Karena ketentuan tentang anggota Angkatan Kepolisian yang menentukan status yang sama dengan Militer Sukarela belum ada, maka oleh Pemerintah c.q. Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan akan dikeluarkan keputusan mengenai soal ini. Ayat (2) Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 16. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2812