Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1990
- Nomor
- 62
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan acara resmi menadapat urutan tata tempat.
Tata tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Tata tempat bagi Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam acara kenegaraan atau acara resmi ditentukan sebagai berikut:
Tata tempat bagi Pejabat yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi baik yang diadakan di Pusat atau di Daerah ditentukan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)