Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 1998
- Nomor
- 82
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI.
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 192 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI UMUM Seirama dengan gerak laju pembangunan dewasa ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tumbuh dan berkembang degan cepat baik fisik wilayah, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tersebut berkaitan dengan tumbuhnya pusat-pusat perekonomian wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi menunjukkan bahwa wilayah bagian timur telah berkembang cukup pesat sebagai kota industri, perdagangan, dan pemukiman. Perkembangan tersebut perlu pengawasan dan pengendalian yang memadai, sehingga perkembangannya serasi selaras dengan Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional dalam rangka keseimbangan antar wilayah perlu diadakan pemerataan dan keserasian pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemindahan Ibukota atau Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II bekasi ke wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi bagian Timur, sehingga perkembangannya dapat terawasi dan terkendali dengan optimal. Kota Cikarang dapat ditumbuhkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang baru. Dibangunnya Kota Cikarang menjadi lokasi Ibukota yang baru dengan pusat perkantoran pemerintahan di Desa Sukamahi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian timur. Dengan … Dengan demikian secara bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah. Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dari Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke Kota Cikarang pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Nomor 15/SK/170-DPRD-1996 tanggal 25 Juli 1996 tentang Persetujuan Dewan Terhadap Usulan tentang Calon Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yaitu Kota Setu, Kota Cikarang dan Kota Serang. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) … Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)