Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 2002
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG, KEJAKSAAN NEGERI BENGKAYANG, KEJAKSAAN NEGERI CILEGON, KEJAKSAAN NEGERI SENDAWAR, KEJAKSAAN NEGERI SANGATTA DAN KEJAKSAAN NEGERI TUA PEJAT.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Cilegon, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kejaksaan Negeri Sangatta dan Kejaksaan Negeri Tua Pejat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 6…
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Cilegon, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kejaksaan Negeri Sangatta dan Kejaksaan Negeri Tua Pejat ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 112
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)